BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan sosialisasi pemahaman tentang bahaya narkoba, dan ancaman hukuman terkait tindakan narkoba kepada kelompok nelayan di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Kasatnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida memberikan sosialisasi mulai dari pengenalan, pemahaman, dan ancaman hukuman bahaya dalam mengkonsumsi dan memiliki narkoba.
Polisi memberikan pemahaman tersebut kepada sejumlah nelayan dan kelompok budi daya ikan kerambah di Desa Penaga pada Kamis, 16 November 2023.
“Kita berikan pemahaman bahaya narkoba, dan menghimbau kepada nelayan agar tidak terpengaruh kepada pengedar atau jaringan narkoba yang memanfaatkan masuknya angin utara di perairan Bintan,” kata Iptu Syofian Rida.
Kelompok nelayan sebanyak 50 orang mengikuti sosialisasi ini, dan diikuti oleh Dinas Perikanan Bintan, penyuluh Dinas Perikanan Tanjungpinang, BPBL Batam dan Ketua Kelompok Budidaya Ikan Bintan. (*)