Senin, 27 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Mantan Karyawan Mega Mall Mengadu ke Komisi IV DPRD Batam

Redaksi
14 Februari 2025
di BATAM
0
Mantan Karyawan Mega Mall Mengadu ke Komisi IV DPRD Batam

Keterangan: Bipartit I di Disnaker Kota Batam antara pihak manajemen Mega Mall dan Supardi. ( Foto Nilawaty ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Mantan karyawan Mega Mall, Supardi, akhirnya mengadukan nasibnya sebagai mantan karyawan PT Federal Investindo Mega Mall, Batam ke komisi IV DPRD Kota Batam.

Setelah upaya bipartit dilakukan dua kali, Supardi memutuskan melaporkan hal ini ke komisi IV, karena menurutnya pihak Mega Mall tidak mengakomodir haknya sebagai karyawan yang berstatus permanen.

Baca Juga

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
14
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
39

Dari pertemuan yang pernah dilakukan, antara Supardi dengan pihak HRD Mega Mall, Lina, HRD Mega Mall mengatakan Supardi dianggap mangkir sejak 1 Desember 2024.

“Hingga saat ini, surat pemberhentian bekerja belum dikeluarkan perusahaan,” kata Lina kepada keprionline.

Akan tetapi Supardi menampik keterangan pihak Mega Mall. Pasalnya, sejak tanggal 1 Desember, mesin absensi sudah dicabut, dan menurutnya bagaimana mungkin ia bisa mengabsen sementara mesin absensi sudah tidak ada.

Selain itu alasan ketidakhadirannya di tempat kerja, ia harus menandatangani kontrak baru dan harus bersedia ditempatkan di depertemen lain, di mana depertemen tersebut belum beroperasi.

Itu pun menurut Supardi, disampaikan tidak melalui HRD tetapi melalui koordinator lapangan bernama Frikles. Menurut keterangan Frikles ke Supardi, bahwa Frikles ditunjuk langsung oleh pimpinan Mega Mall untuk masalah statusnya di perusahaan tersebut, tidak melalui HRD.

Lainnya, Supardi cuma ditawarkan satu bulan gaji, jika pun harus berhenti dari perusahaan, dengan alasan kemangkirannya. Tidak terima akan hal itu, Supardi pun memutuskan membawa masalah ini ke komisi IV DPRD Kota Batam.

Kepada keprionline, Dandis Rajagukguk, ketua Komisi IV mengatakan akan memanggil kedua belah pihak secara internal. Akan tetapi pada pertemuan internal beberapa waktu lalu, yang hadir hanya Supardi.

Saat ini, Supardi akan mendaftarkan kasus ini ke Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (PHI).

“Kebetulan saya sudah mendapat anjuran untuk mengambil formulir pendaftaran dari Disnaker Kota Batam, untuk mendaftarkan kasus ini ke PHI,” kata Supardi, Jumat, 11 Februari 2025.

Selain akan mendaftarkan masalah ini ke PHI, Supardi berharap Rapat Dengar Pendapat (RDP) tetap bisa dijadwalkan agar kasus yang menimpanya terang benderang, dan haknya bisa diberikan oleh pihak Mega Mall.

Ia berharap komisi IV dapat menghadirkan pimpinan Mega Mall dan Frikles, di mana menurut Frikles, pimpinannya sudah tidak suka Supardi bekerja di perusahaan tersebut dan dasar itulah yang membuat dirinya harus membuat kontrak baru dan ditempatkan di depertemen lain.

Supardi tidak terima dirinya dituduh melakukan kesalahan yang tidak berdasar dan tidak bisa dibuktikan oleh pimpinan Mega Mall sesuai keterangan Frikles.

Ironinisnya, menurut Supardi, fokus kesalahannya justru terkesan dialihkan ke masalah ketidakhadirannya dengan alasan mangkir. ( Nilawaty M).

Tags: Mantan Mega Mall Mengadu ke Komisi IV DPRD Batam
Sebelumnya

Lakalantas Laga Motor dan Mobil, Kapolres Yunita Turun Langsung Tangani Pengendara

Berikutnya

Ada 10 Poin  Isi Deklarasi PWI Kepri

Berita Terkait

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
BATAM

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
14
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung
BATAM

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
39
Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan
BATAM

Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

22 Juli 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.