Rabu, 10 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Mantan Karyawan Mega Mall Mengadu ke Komisi IV DPRD Batam

Redaksi
14 Februari 2025
di BATAM
0
Mantan Karyawan Mega Mall Mengadu ke Komisi IV DPRD Batam

Keterangan: Bipartit I di Disnaker Kota Batam antara pihak manajemen Mega Mall dan Supardi. ( Foto Nilawaty ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Mantan karyawan Mega Mall, Supardi, akhirnya mengadukan nasibnya sebagai mantan karyawan PT Federal Investindo Mega Mall, Batam ke komisi IV DPRD Kota Batam.

Setelah upaya bipartit dilakukan dua kali, Supardi memutuskan melaporkan hal ini ke komisi IV, karena menurutnya pihak Mega Mall tidak mengakomodir haknya sebagai karyawan yang berstatus permanen.

Baca Juga

570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Kepri Menuju Daerah Percontohan K3 Nasional, DK3 Resmi Dikukuhkan oleh Wagub Nyanyang

10 Juni 2026
4
PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

9 Juni 2026
11

Dari pertemuan yang pernah dilakukan, antara Supardi dengan pihak HRD Mega Mall, Lina, HRD Mega Mall mengatakan Supardi dianggap mangkir sejak 1 Desember 2024.

“Hingga saat ini, surat pemberhentian bekerja belum dikeluarkan perusahaan,” kata Lina kepada keprionline.

Akan tetapi Supardi menampik keterangan pihak Mega Mall. Pasalnya, sejak tanggal 1 Desember, mesin absensi sudah dicabut, dan menurutnya bagaimana mungkin ia bisa mengabsen sementara mesin absensi sudah tidak ada.

Selain itu alasan ketidakhadirannya di tempat kerja, ia harus menandatangani kontrak baru dan harus bersedia ditempatkan di depertemen lain, di mana depertemen tersebut belum beroperasi.

Itu pun menurut Supardi, disampaikan tidak melalui HRD tetapi melalui koordinator lapangan bernama Frikles. Menurut keterangan Frikles ke Supardi, bahwa Frikles ditunjuk langsung oleh pimpinan Mega Mall untuk masalah statusnya di perusahaan tersebut, tidak melalui HRD.

Lainnya, Supardi cuma ditawarkan satu bulan gaji, jika pun harus berhenti dari perusahaan, dengan alasan kemangkirannya. Tidak terima akan hal itu, Supardi pun memutuskan membawa masalah ini ke komisi IV DPRD Kota Batam.

Kepada keprionline, Dandis Rajagukguk, ketua Komisi IV mengatakan akan memanggil kedua belah pihak secara internal. Akan tetapi pada pertemuan internal beberapa waktu lalu, yang hadir hanya Supardi.

Saat ini, Supardi akan mendaftarkan kasus ini ke Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (PHI).

“Kebetulan saya sudah mendapat anjuran untuk mengambil formulir pendaftaran dari Disnaker Kota Batam, untuk mendaftarkan kasus ini ke PHI,” kata Supardi, Jumat, 11 Februari 2025.

Selain akan mendaftarkan masalah ini ke PHI, Supardi berharap Rapat Dengar Pendapat (RDP) tetap bisa dijadwalkan agar kasus yang menimpanya terang benderang, dan haknya bisa diberikan oleh pihak Mega Mall.

Ia berharap komisi IV dapat menghadirkan pimpinan Mega Mall dan Frikles, di mana menurut Frikles, pimpinannya sudah tidak suka Supardi bekerja di perusahaan tersebut dan dasar itulah yang membuat dirinya harus membuat kontrak baru dan ditempatkan di depertemen lain.

Supardi tidak terima dirinya dituduh melakukan kesalahan yang tidak berdasar dan tidak bisa dibuktikan oleh pimpinan Mega Mall sesuai keterangan Frikles.

Ironinisnya, menurut Supardi, fokus kesalahannya justru terkesan dialihkan ke masalah ketidakhadirannya dengan alasan mangkir. ( Nilawaty M).

Tags: Mantan Mega Mall Mengadu ke Komisi IV DPRD Batam
Sebelumnya

Lakalantas Laga Motor dan Mobil, Kapolres Yunita Turun Langsung Tangani Pengendara

Berikutnya

Ada 10 Poin  Isi Deklarasi PWI Kepri

Berita Terkait

570 CPNS Kepri Lulus Latsar 2026, Siap Mengabdi dan Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
BATAM

Kepri Menuju Daerah Percontohan K3 Nasional, DK3 Resmi Dikukuhkan oleh Wagub Nyanyang

10 Juni 2026
4
PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau
BATAM

PWI Kepri dan BNNP Kepri Perkuat Sinergi Informasi untuk Perangi Narkoba di Kepulauan Riau

9 Juni 2026
11
Kapolda Kepri Resmikan Groundbreaking Gedung Serba Guna, Perkuat Infrastruktur dan Pelayanan Kepolisian
BATAM

Bakrie Group Lirik Investasi Energi di Batam, BP Batam Tawarkan Potensi Strategis Kawasan

9 Juni 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.