Keprionline.co.id, Batam – Mantan karyawan Mega Mall, Supardi, akhirnya mengadukan nasibnya sebagai mantan karyawan PT Federal Investindo Mega Mall, Batam ke komisi IV DPRD Kota Batam.
Setelah upaya bipartit dilakukan dua kali, Supardi memutuskan melaporkan hal ini ke komisi IV, karena menurutnya pihak Mega Mall tidak mengakomodir haknya sebagai karyawan yang berstatus permanen.
Dari pertemuan yang pernah dilakukan, antara Supardi dengan pihak HRD Mega Mall, Lina, HRD Mega Mall mengatakan Supardi dianggap mangkir sejak 1 Desember 2024.
“Hingga saat ini, surat pemberhentian bekerja belum dikeluarkan perusahaan,” kata Lina kepada keprionline.
Akan tetapi Supardi menampik keterangan pihak Mega Mall. Pasalnya, sejak tanggal 1 Desember, mesin absensi sudah dicabut, dan menurutnya bagaimana mungkin ia bisa mengabsen sementara mesin absensi sudah tidak ada.
Selain itu alasan ketidakhadirannya di tempat kerja, ia harus menandatangani kontrak baru dan harus bersedia ditempatkan di depertemen lain, di mana depertemen tersebut belum beroperasi.
Itu pun menurut Supardi, disampaikan tidak melalui HRD tetapi melalui koordinator lapangan bernama Frikles. Menurut keterangan Frikles ke Supardi, bahwa Frikles ditunjuk langsung oleh pimpinan Mega Mall untuk masalah statusnya di perusahaan tersebut, tidak melalui HRD.
Lainnya, Supardi cuma ditawarkan satu bulan gaji, jika pun harus berhenti dari perusahaan, dengan alasan kemangkirannya. Tidak terima akan hal itu, Supardi pun memutuskan membawa masalah ini ke komisi IV DPRD Kota Batam.
Kepada keprionline, Dandis Rajagukguk, ketua Komisi IV mengatakan akan memanggil kedua belah pihak secara internal. Akan tetapi pada pertemuan internal beberapa waktu lalu, yang hadir hanya Supardi.
Saat ini, Supardi akan mendaftarkan kasus ini ke Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (PHI).
“Kebetulan saya sudah mendapat anjuran untuk mengambil formulir pendaftaran dari Disnaker Kota Batam, untuk mendaftarkan kasus ini ke PHI,” kata Supardi, Jumat, 11 Februari 2025.
Selain akan mendaftarkan masalah ini ke PHI, Supardi berharap Rapat Dengar Pendapat (RDP) tetap bisa dijadwalkan agar kasus yang menimpanya terang benderang, dan haknya bisa diberikan oleh pihak Mega Mall.
Ia berharap komisi IV dapat menghadirkan pimpinan Mega Mall dan Frikles, di mana menurut Frikles, pimpinannya sudah tidak suka Supardi bekerja di perusahaan tersebut dan dasar itulah yang membuat dirinya harus membuat kontrak baru dan ditempatkan di depertemen lain.
Supardi tidak terima dirinya dituduh melakukan kesalahan yang tidak berdasar dan tidak bisa dibuktikan oleh pimpinan Mega Mall sesuai keterangan Frikles.
Ironinisnya, menurut Supardi, fokus kesalahannya justru terkesan dialihkan ke masalah ketidakhadirannya dengan alasan mangkir. ( Nilawaty M).






