Minggu, 7 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Mantan Direktur PT BIS Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kepri Online
20 Desember 2024
di BINTAN
0

Eks Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis 19 Desember 2024.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tetapkan satu tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan tahun 2022-2023.

Tersangka merupakan Eks Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati yang ditetapkan tersangka setelah Kejaksaan melakukan serangkaian penyidikan.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
23

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19

Sebelumnya tersangka diperiksa sebagai saksi, akan tetapi jaksa menemukan dua alat bukti yang kuat sehingga status pelaku dinaikkan enjadi tersangka.

Kajari Bintan, Andy Sasongko mengatakan setelah menghitung kerugian negara dari BPKP Kepri ternyata ditemukan adanya kerugian negara.

“BPKP Kepri mengatakan ditemukan kerugian negara mencapai Rp526.386.939 dalam tiga kegiatan,” kata Kajari Andy, Kamis 19 Desember 2024.

Ia menyebut, tiga kegiatan berupa penyewaan komplek dendang ria periode 2022, lalu pendapatan atas penyewaan ruko dan lahan yang tidak diterima oleh PT BIS dalam periode Januari sampai dengan Oktober 2023, dan terakhir penghitungan kerugian keuangan negara akibat kegiatan pembelian lahan.

“Bahwa anggaran kegiatan PT. BIS tersebut yang digunakan oleh tersangka selaku Direktur tidak melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan-peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Kajari menambahkan, bahwa tersangka akan dititipkan ke Rutan Tanjungpinang selama 20 hari kedepan.

“Tersangka mendapat hukuman kurang lebih 12 tahun kurungan penjara, ” tambahnya.

Tim penyidik sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, 2 orang ahli dan pemeriksaan terhadap tersangka serta telah melakukan penyitaan berdasarkan surat Tap Sita Nomor 24/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN/PN.tpg berupa dokumen dan surat sebanyak 167 bundel dokumen/ berkas. (P23)

Tags: Eks Direktur PT Bintan Inti Sukses TersangkaKejari Bintan
Sebelumnya

Kurir Ratusan Pil Ekstasi Berhasil Dibekuk Polisi di Tanjung Uban

Berikutnya

Apel Gelar Pasukan, Danrem Bambang Haerqutanto Dampingi Kapolda Kepri

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
23
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
19
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
17

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.