Selasa, 22 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Mahasiswa Soroti Urgensi Harmonisasi Perda Dengan KUHP Baru

Redaksi
8 Januari 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Mahasiswa Soroti Urgensi Harmonisasi Perda Dengan KUHP Baru

Wakil Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Pejuang Aspirasi Hukum Tata Negara (Kompas HTN) UMRAH, Arsih Zul Adha. ( Gordon ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Kepri – Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026 membawa implikasi besar terhadap tatanan hukum di tingkat daerah. Wakil Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Pejuang Aspirasi Hukum Tata Negara (Kompas HTN) UMRAH, Arsih Zul Adha, menegaskan bahwa penataan ulang ribuan Peraturan Daerah (Perda) adalah agenda mendesak yang tidak boleh diabaikan.

Menurutnya, tanpa peta jalan harmonisasi yang jelas dan terukur, transisi hukum pidana nasional berisiko melahirkan konflik norma yang dapat mereduksi tujuan keadilan bagi warga negara.

Baca Juga

Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

17 September 2026
27
PT Timah Dukung Cantabile Musik Bangka Menuju Rising Stars Festival 2026 by Asia All Star Festival di Zhengzhou China

PT Timah Dukung Cantabile Musik Bangka Menuju Rising Stars Festival 2026 by Asia All Star Festival di Zhengzhou China

16 September 2026
17

“Secara konstitusional, sebagaimana ditegaskan Bagir Manan, otonomi daerah adalah subsistem negara kesatuan. Maka, Perda sebagai instrumen hukum yang lahir dari kewenangan atribusi atau delegasi harus berkesesuaian dengan sistem hukum nasional yang baru. Jika tidak, Perda tersebut berpotensi menjadi inkonstitusional secara materiil,” jelas Wakil Ketua Umum Kompas HTN UMRAH tersebut.

Menutup tinjauannya, Arsih mengutip adagium Feuerbach, nullum crimen, nulla poena sine lege, bahwa kepastian hukum adalah syarat mutlak pemidanaan. Ia mengingatkan bahwa kegagalan melakukan penyesuaian akan menempatkan masyarakat pada posisi rentan akibat ketidakpastian hukum di daerah.

“Sebagaimana pesan Gustav Radbruch, tugas teori hukum adalah memperjelas nilai hingga ke landasan filosofis tertinggi. Harmonisasi Perda harus dipahami sebagai agenda strategis untuk memastikan pembaruan hukum pidana nasional benar-benar memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. ( Juanda ).

Sebelumnya

Warga Karimun Soroti Kinerja Pengelolaan Parkir di RSUD Karimun Belum Optimal

Berikutnya

PKK Bintan Komitmen Percepat Penurunan Angka Pernikahan Dini

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen
KEPRI TANJUNGPINANG

Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

17 September 2026
27
PT Timah Dukung Cantabile Musik Bangka Menuju Rising Stars Festival 2026 by Asia All Star Festival di Zhengzhou China
KEPRI TANJUNGPINANG

PT Timah Dukung Cantabile Musik Bangka Menuju Rising Stars Festival 2026 by Asia All Star Festival di Zhengzhou China

16 September 2026
17
PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
KEPRI TANJUNGPINANG

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

3 September 2026
27

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Massa Datangi Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Zombie Ternyata ada di Dunia Nyata, Jamur ini yang Menjadi Penyebabnya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.