KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Dugaan korupsi dana bansos covid 19 di Kota Batam. Hari ini, Senin (24/05/2021) masuk ke ranah KPK. Dia lah Mulkansyah Ketua LSM Riau Coruption Watch yang langsung mengantarkan berkas pengaduan dugaan korupsi tersebut ke gedung KPK.
Di gedung KPK Mulkan beserta rekan mengembangkan Spanduk yang bertuliskan usut tuntas kasus ijazah Walikota Batam dan usut tuntas dugaan korupsi dana bansos di Batam.
Berkas pengaduan tersebut diserahkan Mulkan ke KPK yang diterima oleh bagian humas KPK. Eti
Kepada keprionline Mulkan mengatakan, berkas laporan pengaduan dugaan korupsi dana bansos sudah diterima oleh perwakilan KPK.
“Dugaan korupsi bansos Covid 19 di Batam senilai 102 miliar yang diadukan”, ujarnya.
Sambung Mulkan, sebelumnya RCW sudah melaporkan kasus dugaan korupsi ini di Kota Batam, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
Dalam kasus ini, Kadisperindag Kota Batam Gustian Riau dan Kadinsos dan Pemberdayaan Perempuan Kota Batam Hasyimah juga telah diperiksa. Namun RCW menginginkan tindakan yang lebih jelas dan segera dituntaskan. Kasus dugaan bansos ini harus ada yang masuk penjara. Tegasnya






