Keprionline.co.id, Batam – Masyarakat mempertanyakan seputar penangkapan sabu seberat 182,65 gram, pil ekstasi sebanyak 4.839 butir dengan berat 75,17 gram, pil Happy Five sebanyak 545 Butir, Happy water seberat 405,8 gram, liquid cair sebanyak 1.073 pcs, Ketamine seberat 3.266,45 gram, cairan Ketamine HCL sebanyak 415 botol diamankan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) beberapa waktu lalu dari Harbour Bay Residence kamar nomor 10 -12 Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Dalam penangkapan tersebut, satu orang ditangkap diduga warga negara asing (WNA).
Menindaklanjuti informasi penangkapan narkoba tersebut, Keprionline menghubungi Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, Dirresnarkoba Polda Kepri pada Senin, 2 Juni 2025 untuk menanyakan kapan penangkapan tersebut dilakukan. Rabu, 4 Juni, Anggoro Wicaksono pun mengabari bahwa Polda Kepri akan melakukan rilis, Kamis 5 Juni 2024. “Besok rencana kami release,” kata Anggoro.
Sebelumnya, ketika Keprionline melakukan konfirmasi ke pihak pengelola apartamen Harbour Bay, Selasa, 4 Juni 2025, sekuriti apartemen terkesan arogan terhadap awak media ketika hendak melakukan konfirmasi seputar penangkapan narkoba. (Nila)






