Selasa, 21 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Langgar Undang-undang ITE, Suami Cen Sui Lan Laporkan ARB ke Polda

kepri online
14 Desember 2023
di BATAM
0
Langgar Undang-undang ITE, Suami Cen Sui Lan Laporkan ARB ke Polda

Surat Panggilan Pemeriksaan Arief Rachman Bangun

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Merasa tidak nyaman dengan postingan Arief Rachman Bangun yang kerap dipanggil ARB yang berjudul ‘Aroma Korupsi di Proyek Pelabuhan Penyebrangan Letung Senilai 25,7 M’ yang dirilis salah satu media siber di Batam, Raja Mustakim, suami Cen Sui Lan buat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.

ARB dituding melanggar undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi elektronik). ARB melanggar pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

17 April 2026
13
Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

15 April 2026
14

Pemimpin Redaksi Media Siber Nusa Viral, Jhonner Sirait mempertanyakan pemahaman Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Kepri tentang Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers.

”Sebagai praktisi pers, saya heran dengan tindakan aparat penegak hukum dari Polda Kepri yang memeriksa Sdr Arief Rachman Bangun karena alasan menyebarkan berita atau produk pers di sejumlah WhatsApp Group (WAG). Yang lebih mengherankan lagi, adalah laporan yang disampaikan oleh suami Cen Sui Lan terhadap aktivis sosial media (ARB) tersebut, dituding melanggar undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi elektronik). Padahal, produk jurnalistik memang dibuat dengan tujuan untuk disebarkan,” kata Pemimpin Redaksi Media Siber Nusa Viral, Jhonner Sirait, kepada wartawan, Kamis, (14/12/2023).

Jhonner menyayangkan sikap pelapor dan APH, ia menghimbau agar kedua pihak tersebut memastikan lebih dahulu kandungan berita yang dijadikan objek hukum.

”Jika benar dalam berita tersebut terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, sebaiknya diuji dulu berita yang dipermasalahkan, apakah benar mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Jika benar, kenapa tidak menggunakan Hak Jawab, atau dilaporkan ke Dewan Pers? Lalu, jika sudah dilakukan langkah-langkah tersebut, subjek yang diberitakan tidak puas, barulah memilih apakah melanjutkan ke jalur hukum atau tidak. Urusan tersebut adalah urusan media pers, bukan urusan penyebar berita,” ucap Jhonner

Diketahui ARB dilaporkan Raja Mustakim tak lain suami dari Cen Sui Lan ke Polda Kepri dengan nomor laporan (LP): LP/B/82/IX/2023/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU. Melanjutkan laporan tersebut, pihak Polda Kepri menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/118/IX/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus pada 20 September 2023.

Penyidik Polda Kepri telah memeriksa Pegiat sosmed ARB di Ruang Pemeriksaan Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Nongsa, Kota Batam. Jumat (3/11/2023)

ARB diancam dengan pasal 45 yang menyebut: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Tokoh senior pers di Batam, Marganas Nainggolan mengatakan Berita yang diterbitkan oleh media pers, baik media cetak maupun media elektronik atau media siber, merupakan informasi publik dan ketika telah diterbitkan oleh perusahaan pers, berarti informasi atau berita tersebut telah berubah menjadi milik publik.

Marganas mengatakan seharusnya APH mengetahui letak pertanggungjawaban isi berita pers bukan pada orang yang menyebarkan, tetapi pada penerbitnya.

“Berita yang diterbitkan perusahaan pers adalah milik publik. Siapa saja bisa menyebarkannya. Tidak ada undang-undang yang melarang siapa pun yang menyebarkan berita pers”, jelasnya.

Sama halnya dengan HS Dotulong, menyesalkan tindakan APH yang merespon berlebihan laporan dari suami Cen Sui Lan.

”Tugas media pers adalah menggali informasi dan fakta-fakta. Jika ada berita pers yang dinilai mengandung muatan penghinaan, buktikan lebih dahulu secara hukum bahwa produk itu bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Sebab semua produk pers adalah fakta, baik fakta adanya pernyataan, maupun fakta adanya materi atau benda, serta peristiwa. Tanggungjawab pada produk pers ada pada perusahaan atau penanggungjawabnya, bukan pada penyebar. Berbeda dengan sosmed atau informasi lainnya di luar produk pers, yang tanggungjawabnya berada pada orang yang menyebarkan,” jelas HS Dotulong.

Sebelumnya diberitakan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Letung Tahap I (satu) di Kuala Maras, Kabupaten Kepulauan (KK) Anambas, terancam mangkrak. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan RI 2023 sebesar Rp25,7 miliar itu, dipastikan tidak selesai sesuai jadwal. Pelaksanaannya diduga sarat dengan praktik korupsi.

Proyek dengan pagu anggaran Rp29 miliar dari Kementerian Perhubungan RI Dirjen Perhubungan Darat 2023. Dalam lelang, perusahaan PT Pulau Bintan Bestari (PBB) memenangkan proyek dengan nilai Rp25,7 miliar.

Informasi yang beredar luas, proyek di Kemenhub itu terwujud atas perjuangan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kepri, Cen Sui Lan. Cen Sui Lan yang berasal dari Fraksi Golkar, kabarnya meminta komisi (fee) kepada pemenang tender sebesar 15 persen dari nilai proyek melalui suaminya.

Fee atas keberhasilan anggota DPR RI asal Kepri itu langsung diminta dari pemenang tender, melalui suami Cen Sui Lan, Raja Mustakim. Komisi atas keberhasilan menggiring proyek itu diberikan oleh pemenang tender, namun berakibat pada tersendatnya pelaksanaan di lapangan.

”Coba dilihat, kemungkinan proyek tersebut akan menambah deretan proyek mangkrak di berbagai daerah, sebab proyek di Kementerian Perhubungan banyak yang mangkrak, kemungkinan dananya dipangkas, shingga kontraktor kesulitan melaksanakan pembangunan,” ujar satu sumber di Kuala Maras.

Tags: Arief Rachman BangunLanggar Undang-undang ITEproyek mangkrakSuami Cen Sui Lan
Sebelumnya

600 Anggota Padat Karya Turun Tangan, Ribuan Kubik Sampah Dalam Sehari

Berikutnya

Sepanjang Triwulan III, Ini 5 Negera dengan Nilai Investasi Terbesar di Batam

Berita Terkait

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah
BATAM

Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

17 April 2026
13
Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota
BATAM

Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

15 April 2026
14
Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat
BATAM

Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

14 April 2026
29

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CIC Soroti Oknum Plt. Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Kegiatan Layanan Kesehatan UKM dan UKP Miliaran Rupiah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Dipakai Gasak HP di Batam Kota

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.