Kamis, 30 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Langgar Undang-undang ITE, Suami Cen Sui Lan Laporkan ARB ke Polda

kepri online
14 Desember 2023
di BATAM
0
Langgar Undang-undang ITE, Suami Cen Sui Lan Laporkan ARB ke Polda

Surat Panggilan Pemeriksaan Arief Rachman Bangun

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Merasa tidak nyaman dengan postingan Arief Rachman Bangun yang kerap dipanggil ARB yang berjudul ‘Aroma Korupsi di Proyek Pelabuhan Penyebrangan Letung Senilai 25,7 M’ yang dirilis salah satu media siber di Batam, Raja Mustakim, suami Cen Sui Lan buat laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.

ARB dituding melanggar undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi elektronik). ARB melanggar pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
24
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
16

Pemimpin Redaksi Media Siber Nusa Viral, Jhonner Sirait mempertanyakan pemahaman Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Kepri tentang Undang-Undang 40 tahun 1999 tentang Pers.

”Sebagai praktisi pers, saya heran dengan tindakan aparat penegak hukum dari Polda Kepri yang memeriksa Sdr Arief Rachman Bangun karena alasan menyebarkan berita atau produk pers di sejumlah WhatsApp Group (WAG). Yang lebih mengherankan lagi, adalah laporan yang disampaikan oleh suami Cen Sui Lan terhadap aktivis sosial media (ARB) tersebut, dituding melanggar undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi elektronik). Padahal, produk jurnalistik memang dibuat dengan tujuan untuk disebarkan,” kata Pemimpin Redaksi Media Siber Nusa Viral, Jhonner Sirait, kepada wartawan, Kamis, (14/12/2023).

Jhonner menyayangkan sikap pelapor dan APH, ia menghimbau agar kedua pihak tersebut memastikan lebih dahulu kandungan berita yang dijadikan objek hukum.

”Jika benar dalam berita tersebut terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, sebaiknya diuji dulu berita yang dipermasalahkan, apakah benar mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik. Jika benar, kenapa tidak menggunakan Hak Jawab, atau dilaporkan ke Dewan Pers? Lalu, jika sudah dilakukan langkah-langkah tersebut, subjek yang diberitakan tidak puas, barulah memilih apakah melanjutkan ke jalur hukum atau tidak. Urusan tersebut adalah urusan media pers, bukan urusan penyebar berita,” ucap Jhonner

Diketahui ARB dilaporkan Raja Mustakim tak lain suami dari Cen Sui Lan ke Polda Kepri dengan nomor laporan (LP): LP/B/82/IX/2023/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU. Melanjutkan laporan tersebut, pihak Polda Kepri menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/118/IX/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus pada 20 September 2023.

Penyidik Polda Kepri telah memeriksa Pegiat sosmed ARB di Ruang Pemeriksaan Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Nongsa, Kota Batam. Jumat (3/11/2023)

ARB diancam dengan pasal 45 yang menyebut: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Tokoh senior pers di Batam, Marganas Nainggolan mengatakan Berita yang diterbitkan oleh media pers, baik media cetak maupun media elektronik atau media siber, merupakan informasi publik dan ketika telah diterbitkan oleh perusahaan pers, berarti informasi atau berita tersebut telah berubah menjadi milik publik.

Marganas mengatakan seharusnya APH mengetahui letak pertanggungjawaban isi berita pers bukan pada orang yang menyebarkan, tetapi pada penerbitnya.

“Berita yang diterbitkan perusahaan pers adalah milik publik. Siapa saja bisa menyebarkannya. Tidak ada undang-undang yang melarang siapa pun yang menyebarkan berita pers”, jelasnya.

Sama halnya dengan HS Dotulong, menyesalkan tindakan APH yang merespon berlebihan laporan dari suami Cen Sui Lan.

”Tugas media pers adalah menggali informasi dan fakta-fakta. Jika ada berita pers yang dinilai mengandung muatan penghinaan, buktikan lebih dahulu secara hukum bahwa produk itu bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Sebab semua produk pers adalah fakta, baik fakta adanya pernyataan, maupun fakta adanya materi atau benda, serta peristiwa. Tanggungjawab pada produk pers ada pada perusahaan atau penanggungjawabnya, bukan pada penyebar. Berbeda dengan sosmed atau informasi lainnya di luar produk pers, yang tanggungjawabnya berada pada orang yang menyebarkan,” jelas HS Dotulong.

Sebelumnya diberitakan Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Letung Tahap I (satu) di Kuala Maras, Kabupaten Kepulauan (KK) Anambas, terancam mangkrak. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan RI 2023 sebesar Rp25,7 miliar itu, dipastikan tidak selesai sesuai jadwal. Pelaksanaannya diduga sarat dengan praktik korupsi.

Proyek dengan pagu anggaran Rp29 miliar dari Kementerian Perhubungan RI Dirjen Perhubungan Darat 2023. Dalam lelang, perusahaan PT Pulau Bintan Bestari (PBB) memenangkan proyek dengan nilai Rp25,7 miliar.

Informasi yang beredar luas, proyek di Kemenhub itu terwujud atas perjuangan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kepri, Cen Sui Lan. Cen Sui Lan yang berasal dari Fraksi Golkar, kabarnya meminta komisi (fee) kepada pemenang tender sebesar 15 persen dari nilai proyek melalui suaminya.

Fee atas keberhasilan anggota DPR RI asal Kepri itu langsung diminta dari pemenang tender, melalui suami Cen Sui Lan, Raja Mustakim. Komisi atas keberhasilan menggiring proyek itu diberikan oleh pemenang tender, namun berakibat pada tersendatnya pelaksanaan di lapangan.

”Coba dilihat, kemungkinan proyek tersebut akan menambah deretan proyek mangkrak di berbagai daerah, sebab proyek di Kementerian Perhubungan banyak yang mangkrak, kemungkinan dananya dipangkas, shingga kontraktor kesulitan melaksanakan pembangunan,” ujar satu sumber di Kuala Maras.

Tags: Arief Rachman BangunLanggar Undang-undang ITEproyek mangkrakSuami Cen Sui Lan
Sebelumnya

600 Anggota Padat Karya Turun Tangan, Ribuan Kubik Sampah Dalam Sehari

Berikutnya

Sepanjang Triwulan III, Ini 5 Negera dengan Nilai Investasi Terbesar di Batam

Berita Terkait

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold
BATAM

Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

27 Juli 2026
24
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
BATAM

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
16
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung
BATAM

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
40

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPD APKI Kepri Peringati HUT ke-78 Pengawas Ketenagakerjaan dengan Aksi Sosial di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.