Minggu, 26 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Lancarkan Aksinya , Pria Asal Tanjung Batu Karimun Beradegan Mesum Dengan Sesama Pria

Redaksi
16 Januari 2018
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID , TANJUNGPINANG – Komplotan pemeras asal Tanjungbatu Kabupaten Karimun, JP, OH, BT, AR dan IH nekad memeras korbannya di Tanjungpinang dengan modus hubungan badan sesama jenis.

Korban, MW umur 26 tahun, seorang pria yang berprofesi sebagai seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta di Tanjungpinang, melaporkan kejadian pemerasan yang menimpa dirinya ke Polres Tanjungpinang. Aparat pun bergerak cepat meringkus kelima pelaku di sekitar Pamedan Tanjungpinang, (16/01).

Baca Juga

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
11
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

23 Juli 2026
9

Dalam press release yang dilakukan reskrim Polres Tanjungpinang, terungkap bahwa korban diajak berhubungan badan sesama jenis di sebuah hotel yang sudah dipesan oleh pelaku. Lalu digerebek oleh teman-teman tersangka dan meminta sejumlah uang untuk tutup mulut.

“Tersangka berkenalan dengan korban lewat medsos , Mengajak ketemuan dan berhubungan badan sesama jenis di Tanjungpinang. Kebetulan korban diduga kuat adalah penyuka sesama jenis. Korban pun mendatangi tersangka IH yang menginap di hotel “K” tepatnya di lantai 3 kamar 301. Sedangkan empat orang tersangka lainnya, JP, OH, BT, dan AR menginap di kamar yang berbeda. Lalu korban pun mengajak tersangka berhubungan badan sesuai dengan perjanjian di chatting mereka.

Ketika korban sedang melakukan oral terhadap tersangka IH, tersangka lain datang menggerebek mereka di kamar tersebut yang sengaja tidak dikunci. Lalu keempat tersangka mengancam korban akan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Karena diancam, korban ketakutan.

Empat tersangka tersebut meminta uang sebesae 100 juta untuk tutup mulut. Namun korban tidak menyanggupinya. Korban hanya memiliki uang 15 juta di ATM. Sebelum menyerahkan uang tersebut, korban dan tersangka IH dipaksa kembali untuk melakukan hubungan badan sesama jenis dan direkam dengan hand phone tersangka,” kata AKP. Dwihatmoko Wiraseno, Kasat reskrim polres Tanjungpinang.

“Lalu tersangka mengambil uang korban di ATM setelah terlebih dahulu tersangka meminta kode PIN nya. Dari ATM didapat dana sebesar Rp. 1.450.000. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” tambahnya. Kelima tersangka tersebut diringkus di kawasan Pamedan Tanjungpinang.

Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 2 Unit Handphone, 1 unit mobil avanza, SIM korban, KTP korban. Kelima tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (KEPRIONLINE/TANJUNGPINANG/MANURUNG)

Sebelumnya

Kurangi Angka Kekerasan Seksual Terhadap Anak, DPRD Karimun Akan Rancang Perda Anak

Berikutnya

Bupati Karimun Buka Kegiatan Bakti Sosial Vihara Budha

Berita Terkait

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
11
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

23 Juli 2026
9
BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan
KEPRI TANJUNGPINANG

BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

22 Juli 2026
90

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.