KEPRIONLINE.CO.ID , TANJUNGPINANG – Komplotan pemeras asal Tanjungbatu Kabupaten Karimun, JP, OH, BT, AR dan IH nekad memeras korbannya di Tanjungpinang dengan modus hubungan badan sesama jenis.
Korban, MW umur 26 tahun, seorang pria yang berprofesi sebagai seorang karyawan di salah satu perusahaan swasta di Tanjungpinang, melaporkan kejadian pemerasan yang menimpa dirinya ke Polres Tanjungpinang. Aparat pun bergerak cepat meringkus kelima pelaku di sekitar Pamedan Tanjungpinang, (16/01).
Dalam press release yang dilakukan reskrim Polres Tanjungpinang, terungkap bahwa korban diajak berhubungan badan sesama jenis di sebuah hotel yang sudah dipesan oleh pelaku. Lalu digerebek oleh teman-teman tersangka dan meminta sejumlah uang untuk tutup mulut.
“Tersangka berkenalan dengan korban lewat medsos , Mengajak ketemuan dan berhubungan badan sesama jenis di Tanjungpinang. Kebetulan korban diduga kuat adalah penyuka sesama jenis. Korban pun mendatangi tersangka IH yang menginap di hotel “K” tepatnya di lantai 3 kamar 301. Sedangkan empat orang tersangka lainnya, JP, OH, BT, dan AR menginap di kamar yang berbeda. Lalu korban pun mengajak tersangka berhubungan badan sesuai dengan perjanjian di chatting mereka.
Ketika korban sedang melakukan oral terhadap tersangka IH, tersangka lain datang menggerebek mereka di kamar tersebut yang sengaja tidak dikunci. Lalu keempat tersangka mengancam korban akan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Karena diancam, korban ketakutan.
Empat tersangka tersebut meminta uang sebesae 100 juta untuk tutup mulut. Namun korban tidak menyanggupinya. Korban hanya memiliki uang 15 juta di ATM. Sebelum menyerahkan uang tersebut, korban dan tersangka IH dipaksa kembali untuk melakukan hubungan badan sesama jenis dan direkam dengan hand phone tersangka,” kata AKP. Dwihatmoko Wiraseno, Kasat reskrim polres Tanjungpinang.
“Lalu tersangka mengambil uang korban di ATM setelah terlebih dahulu tersangka meminta kode PIN nya. Dari ATM didapat dana sebesar Rp. 1.450.000. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” tambahnya. Kelima tersangka tersebut diringkus di kawasan Pamedan Tanjungpinang.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 2 Unit Handphone, 1 unit mobil avanza, SIM korban, KTP korban. Kelima tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (KEPRIONLINE/TANJUNGPINANG/MANURUNG)





