KEPRIONLINE.CO.ID , KARIMUN – Anggota reskrim Polsek Tebing berhasil menangkap tersangka pelaku cabul berinisial JHN ( 31 ) di Sungai Pasir Meral dan sekira pukul 23.00 Wib , Kamis ( 18 / 10 ) yang lalu.
Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono mengatakan , Penangkapan kita lakukan kepada tersangka cabul berdasarkan laporan orang tua korban EM dengan nomor LP-B / 10 / X / 2018 / KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK TEBING, tanggal 18 Oktober 2018.
Setelah selesai menerima laporan anggota reskrim langsung melakukan pencarian kepada tersangka , Setelah berhasil kita tangkap langsung kita lakukan pemeriksaan terlapor JHN mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban NE .
Bermula pada tahun 2014 dan terakhir pada bulan Agustus 2018 , kata Kapolsek Tebing , AKP Budi Hartono . ( KEPRIONLINE KARIMUN / JHON ).






