Sabtu, 25 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

KPK Tahan Bupati Bintan Apri Sujadi, Ditetapkan Jadi Tersangka

kepri online
12 Agustus 2021
di BINTAN
0
KPK Tahan Bupati Bintan Apri Sujadi, Ditetapkan Jadi Tersangka

KPK menahan Bupati Bintan Apri Sujadi setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengaturan barang kena cukai. Foto/tangkapan layar

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, BINTAN – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Bupati Bintan periode 2016–2021 Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada bulan Februari 2021 dengan menetapkan tersangka AS Bupati Bintan periode 2016-2021,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
12
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13

Selain Apri Sujadi, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Mohd Saleh H. Umar (MSU) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan atau BP Bintan

Alex menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka KPK melakukan penahanan terhadap keduanya masing-masing selama 20 hari kedepan. “Untuk kepentingan penyidikan pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik masing-masing untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Agustus sampai 31 Agustus 2021,” kata Alex.

Alex mengungkapkan, Apri Sujadi bakal ditahan dirutan pada Gedung Merah Putih. Sedangkan, Saleh ditahan di rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC. “Sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1 pada Gedung ACLC,” jelas Alex.

Atas perbuatannya AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK, kata Alex, mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

“Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan Kelompok penyelenggara negara,” ungkap Alex.

(Sumber; sindonews.com)

Tags: Apri SujadiBupati Bintankomisi Pemberantasan korupsiKPKPenetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintanpengaturan barang kena cukaitersangka kasus korupsi
Sebelumnya

Penuhi Undangan Kejaksaan, Firman, SST Berikan Klarifikasi

Berikutnya

Setelah Tutup Karena Pegawai Terpapar Covid 19, Pelayanan UPT Puskemas Moro Kembali Aktif Seperti Biasanya

Berita Terkait

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
12
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13
Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi
BINTAN

Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi

24 Juni 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.