Jumat, 11 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

KPK Kirim Himbauan Serius Ke Seluruh Penyelenggara Negara

kepri online
23 April 2022
di SERBA - SERBI
0
KPK Kirim Himbauan Serius Ke Seluruh Penyelenggara Negara

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara menerima hadiah dalam rangka Lebaran 2022.

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati bahkan meminta instansi pemerintah untuk menerbitkan imbauan internal terkait larangan tersebut.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
9

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
13

“Menjelang momentum lebaran atau hari raya ini, KPK mengimbau pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya,” tuturnya, Rabu (20/4/2022), seperti dikutip dari okezone.

“Agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” sambungnya.

Kemudian, Ipi juga menjelaskan bagi penyelenggara negara yang tidak dapat menolak gratifikasi karena kondisi tertentu, maka wajib melapor ke KPK.

Ia menjelaskan, laporan tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah menerima hadiah atau fasilitas tersebut.

Apabila hadiah tersebut berupa makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, maka bisa disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang membutuhkan.

Namun demikian, penerima tetap harus melaporkannya ke instansi masing-masing dengan menyertakan dokumentasi penyerahan.

Kemudian, instansi terkait wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut ke KPK.

Ipi mengatakan informasi formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi bisa diakses melalui https://gratifikasi.kpk.go.id atau telepon di nomor 198.

Lebih lanjut, Ipi juga mengingatkan bahwa aparatur negara tidak boleh meminta dana, sumbangan, atau hadiah sebagai THR.

Baik kepada masyarakat, perusahaan, maupun penyelenggara negara lainnya secara lisan ataupun tertulis karena bisa berimplikasi tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK juga melarang penyelenggara negara menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik lebaran. (SUMBER: metroonlinett).

Tags: komisi Pemberantasan korupsilebaranparcel
Sebelumnya

Lanal Dan Stasiun Karantina Kesehatan Gelar Patroli Gabungan

Berikutnya

Kronologi 3 Remaja Perempuan Maling Uang Rp 40 Juta, Ditangkap Saat Lagi Bagi-bagi Hasil Curian

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
9
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
13
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

    Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepedulian PWI Bintan Hadirkan Rumah Layak Huni bagi Kim Leng

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.