Keprionline.co.id, Batam – Rudi Panjaitan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kota Batam menegaskan fungsi humas ((hubungan masyarakat) di dalam dinas-dinas pemerintahan. Tidak bisa menjalankan fungsi pers kata Rudi, saat keprionline mengklarifikasi pernyataan Rusliden, General Manager Gold Cost, beberapa waktu lalu yang tidak mengizinkan wartawan melakukan peliputan pasca kedatangan pejabat ke pelabuhan internasional tersebut.
Menurut Rusliden, instansi dan dinas-dinas telah memiliki pers sendiri. “Pejabatnya nanti gak nyaman. Jadi pers instansi yang boleh,” kata Rusliden. Sehingga yang boleh melakukan peliputan saat itu hanyalah pers instansi. Selain itu, beberapa institusi di kota Batam kerap menyampaikan alasan yang sama saat melakukan kegiatannya. Atas dasar itu, keprionline mempertanyakan kedudukan eksekutif sebagai pilar demokrasi.
Rudi mengatakan, humas di instansi atau di dinas pemerintahan sifatnya untuk membangun komunikasi dengan media untuk menginformasikan kebijakan pemerintah kepada masyarakat. “Tugas perslah yang menginformasikan program, sebagai akuntabilitas pemerintah menjalankan programnya. Humas di dinas, bukan pers. Karena kalian wartawanlah yang melakukan itu,” kata Rudi, Rabu, 23 April 2025.
Rudi meluruskan bahwa pers berdiri sendiri, bagian dari pilar demokrasi. Tidak humas instansi atau pun humas kantor-kantor dinas. Melalui pers, kata Rudi, kepercayaan dan kredibilitas pemerintahan, institusi, asosiasi, atau organisasi membantu akuntabilitas mereka bertindak secara bertanggung jawab dan etis.






