Minggu, 26 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

KLHK Turun, Alat Berat PT Yenyen Bintan Pratama Disita dan Lokasi KP di PNS line

kepri online
23 September 2021
di SERBA - SERBI
0
KLHK Turun, Alat Berat PT Yenyen Bintan Pratama Disita dan Lokasi KP di PNS line
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, LINGGA – Kedatangan dari Kementrian Lingkungam Hidup dan Kehutanan turun ke Kabupaten Lingga dan menyita alat berat serta memberi pns line pada lokasi areal KP PT Yenyen Bintan Pratama yang berada di lokasi areal Desa Tinjol Kecamatan Singkep Barat.

Pemberian pns line ini setelah satu malam brada di lokasi KP tambang Yenyen Bintan Prtama.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46

Penyitaan alat berat dari PT Yenyen Bintan Pratama berupa 8 unit dumptruck ban 10 ( tronton ) dan 2 unit excavator, Rabu ( 22/9/2021).

Turunnya dari KLHK di perkirakan sebagai tindak lanjut dari kunjungan kerja anggota DPRRI Abdul Wahid berkunjung ke Lingga sejak Senin (16-18/8) lalu.

Wakil rakyat di Senayang dari komisi VII yang membidangi energi, industri, riset dan teknologi ini terkejut ketika melihat aktivitas perusahaan PT Yeyen Bintan Permata di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat.

Perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak tahun 2010 dan mendapat perpanjangan izin tahun 2018, namun tidak mengurus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Menteri LHK.

Saat melakukan kunjungan ke lokasi IUP PT Yeyen Bintan Permata, anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Riau itu bahkan tak menemukan seorang pun karyawan atau pengurus perusahaan yang menampakkan batang hidungnya.

Kami tidak anti investasi, tapi patuhi aturan mainnya.

Bayangkan sudah 11 tahun mengantongi IUP dan menambang di kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK.

Ada apa ini? Siapa yang bertanggungjawab terhadap kerusakan hutan ini,” kata Wahid.

Abdul Wahid semakin geram setelah mengecek koordinat lokasi tambang perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.

Perusahaan juga mengangkut mineral dari luar IUP.

“Ini jelas pidana. Aparat penegak hukum tak boleh membiarkannya,” tegasnya.

Terhadap kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin dan di luar IUP, Abdul Wahid menyebut PT Yeyen Bintan Permata dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Wahib menjelaskan, dalam Pasal 17 ayat (1) UU No 188 Tahun 2013, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat, melakukan kegiatan penambangan, mengangkut, membeli dan menjual hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

“Bagi yang melanggar dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar,” ujarnya.

Selain itu, di dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, sanksi pidananya juga ditegaskan, bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengangkutan dan penjualan Mineral yang berasal dari luar IUP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain meninjau lokasi IUP PT Yeyen Bintan Permata, Wahid juga mengunjungi lokasi PT Telaga Bintan Jaya, PT Citra Semarak Sejati dan PT Growa Indonesia di Singkep Barat, serta PT Sanmas Mekar Abadi di Singkep Selatan.beberapa waktu lalu ( 16 – 18 agustus ).

Kedatangan dari KLHK juga di dampingi dari kehutanan provinsi Riau dan satpol PP lingga.saat ini alat yang di sita di parkir di kawasan implasment eks penambangan Timah singkep.sampai berita ini di tayang dari KLHK ataupun pimpinan tim dari KLHK belum bisa memberi keterangan. (KEPRIONLINE.CO.ID/ BOY)

Tags: alat beratKabupaten LinggaKementrian Lingkungam Hidup dan KehutananKLHKpns lineYenyen Bintan Pratama
Sebelumnya

Viral Aksi Cowok Lepas Ratusan Ikan Koi ke Parit

Berikutnya

Bupati Karimun Bagikan Sembako kepada Pedagang di Pantai Pelawan

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
48

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.