Rabu, 17 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Ketua Marga Siraja Oloan Kepri, Tabunar Naibaho: Seluruh Kekuatan Akan Turun Kawal Gordon

Redaksi
12 September 2025
di BATAM
0
Ketua Marga Siraja Oloan Kepri, Tabunar Naibaho: Seluruh Kekuatan Akan Turun Kawal Gordon

Ketua Marga Siraja Oloan Kepri, Tabunar Naibaho.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Sejumlah Ketua paguyupan, organisasi masyarakat dan perkumpulan suku, satu persatu mulai merespon proses hukum yang dihadapi Gordon Hassler Silalahi, wartawan Media Keprionline.

Menanggapi proses dugaan ada kejanggalan ini, Solidaritas dari Ketua Kumpulan Marga Siraja Oloan Kepulauan Riau, Taburan Naibaho angkat bicara dan menyayangkan kasus dugaan kriminalisasi yang mendera Gordon.

Baca Juga

PT TIMAH Dukung Pembangunan Gerbang Tanjak di Sawang Laut, Perkuat Identitas Melayu dan Dorong Ekonomi Warga

Karimun Dinilai Punya Potensi Besar, Ansar Dorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kepri

15 Juni 2026
11
Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan

Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan

12 Juni 2026
14

Tabunar menjelaskan, perjalanan proses hukum yang dialami oleh Gordon Silalahi di Polresta Barelang menjadi perhatian semua pihak, khususnya Tokoh-Tokoh orang Batak bahkan diluar suku Batak pun menunjukkan keprihatinan.

“Bayangkan perjalanan kasusnya, diproses di Polsek Batu Ampar, tidak ditemukan unsur pidana. Kurang puas, diteruskan di Polresta Barelang, berganti Kapolresta, berganti Kasat Reskrim sampai dua kali, baru ditetapkan sebagai tersangka, waktu berjalan hingga 3 tahun, ada apa ini ?, ” ujar Tabunar Naibaho kepada media ini, Jumat (12/9/2025).

Tabunar melanjutkan, semua orang menyambung hidup dengan bekerja, wajar mendapatkan jasa dari pekerjaan. Lantas karena tidak suka dengan orang yang melakukan pekerjaan, dicari-cari kesalahannya agar bisa dipidana, ini yang tak benar ?.

Kita akan kawal ini perkara, lanjut Tabunar, seluruh kekuatan akan kita kerahkan, tak boleh orang yang tidak melakukan kesalahan, dihukum apalagi dipenjarakan !.

“Di Polsek Batu Ampar tidak ditemukan unsur pidana, minta gelar perkara khusus di Polda Kepri. Melihat lamanya proses, petunjuk hasil gelar seperti disembunyikan penyidik, selanjutnya ditetapkan tersangka. Apa beda ya polisi di Polsek dan Polres dalam menangani perkara ?, tanya Tabunar Naibaho.

Dikabarkan Gordon Silalahi saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam dengan dakwaan melakukan penipuan dan penggelapan (dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana). Bagaimana ceritanya ?.

Gordon Silalahi mendapat pekerjaan mengurus dokumen permohonan pemasangan jaringan air ke PT Nusa Cipta Propertindo di kawasan industri Muka Kuning. Gordon mendapat perintah kerja dari Ikhwan Nasution, menajer perusahan.

Perintah kerja dan kesepakatan uang jasa sebesar Rp 30 juta bila pekerjaan selesai. Perintah kerja dan uang jasa disepakati secara lisan. Pekerjaanpun dilakukan Gordon, selama 6 bulan hingga faktur resi pembayaran pemasangan air dikeluarkan oleh PT SPAM BP Batam.

Selama bekerja Gordon tidak pernah meminta uang sepeserpun ke Ikhwan. Setelah faktur resi pembayaran pemasangan jaringan air keluar, Gordon menagih jasanya. Pihak perusahaan sempat molor memberikan jasa Gordon, setelah ditagih terus, akhirnya diberikan Rp 20 juta dari Rp 30 juta yang disepakati.

Berjalannya waktu, uang Rp 20 juta menjadi permasalahan, karena adanya keterlambatan pemasangan jaringan air yang sebenarnya bukanlah tanggung jawab Gordon, karena pemasangan jaringan air adalah tanggung jawab PT Moya SPAM BP Batam sebagai penyelenggara perusahaan air. Gordonpun dilaporkan kepolisi di Polsek Batu Ampar dibulan April 2023. Dari proses pemeriksaan, penyidik tidak menemukan unsur pidana. Pelapor Ikhwan Nasution tidak puas, buat laporan di Polresta Barelang Oktober 2023. Di bulan Desember 2023, Gordon mendapat undangan kalrifikasi diantar langsung penyidik Unit 3 Bripka Olden Siahaan.

“Ketika saya diperiksa penyidik, yakni Olden Siahaan, waktu itu, saya merasakan penyidik tidak objektif, cenderung mengabaikan keterangan yang saya sampaikan, bahkan bukti chat WA komunikasi dua arah antara saya dengan Ikhwan diabaikan,” terang Gordon saat ditemui di Rutan Kelas IIA Batam, Kamis, (11/9/2025).

Merasa penyidik tidak objektif, Gordon mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus di Polda Kepri, 6 Mei 2024. Selanjutnya, gelar perkarapun digelar 20 Juni 2024.

“Dari waktu gelar perkara khusus 20 Juni 2024 sampai saya menerima surat penetapan tersangka 30 April 2025, selang waktunya cukup panjang. Proses tahap 2, atau P21, pengacara saya tidak diberi tahu oleh pihak kepolisian yang menangani perkara saya. Saya disuruh datang pagi oleh Ipda Riyanto Kanit 3 di Satreskrim Polresta Barelang, saya datang langsung diantar ke Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya sore langsung dikirim ke rutan,. Saya menduga seperti sudah dikondisikan, ” terang Gordon.

Hingga berita tayang, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian belum memberikan keterangan resmi terkait kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat Gordon Hassler Silalahi. ( Jantua).

Tags: Kriminalisasi
Sebelumnya

Kapolres Karimun Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Masa Pancaroba

Berikutnya

Penasehat Marga Panjaitan Ingatkan Jangan Sampai Ada Dugaan “Permainan” Dalam Kasus Gordon Silalahi

Berita Terkait

PT TIMAH Dukung Pembangunan Gerbang Tanjak di Sawang Laut, Perkuat Identitas Melayu dan Dorong Ekonomi Warga
BATAM

Karimun Dinilai Punya Potensi Besar, Ansar Dorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kepri

15 Juni 2026
11
Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan
BATAM

Momen Nobar Piala Dunia Bareng Masyarakat, Polda Kepri Salurkan Bansos dan Alsintan

12 Juni 2026
14
Viral! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dan 582 Butir Ekstasi di Perairan Karimun
BATAM

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kepri Gelar Bakti Religi di Gereja dan Masjid

12 Juni 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Rutin Lakukan Fogging di Kundur, Cegah Penyebaran DBD dan Jaga Kesehatan Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Berangkatkan Fanny Tampubolon Ikuti Pesparawi Tingkat Nasional ke Papua Barat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GMFI Catat Laba Tumbuh 78 Persen di Kuartal I 2026, Perkuat Ekspansi dan Diversifikasi Bisnis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tunda Bayar Rp107 Miliar Jadi Beban, DPRD Soroti Kinerja Pendapatan Daerah Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Narkotika, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lahan Bekas Tambang Disulap Jadi Kebun Buah, PT TIMAH dan Polres Bangka Barat Tanam Ratusan Pohon

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sabu 1Kg dan 582 Butir Pil ekstasi Berhasil Digagalkan TNl AL

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.