Keprionline.co.id, Nasional – Mahkamah Agung Menganulir hukuman mati eks Kadiv Propram Mabel Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Pihak keluarga Alm Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pun mempertanyakan asal hakim menganulir hukuman mati yang sebenarnya merupakan angina segar itu.
Kuasa hukum Alm Brigadir J di Jambi, Ramos Hutabarat mengatakan saat ini dirinya belum mengetahui pasti atas dasar apa hakim MA menganulir hukuman mati Feerdy Sambo.
Padahal menurut dia, tidak ada hal yang meringankan baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi.
“Sejauh ini dari beberapa hal yang sudah disampaikan hakim pengadilan negeri dan tinggi disebutkan tidak ada yang meringankan. Nah dari situ kita juga tak tahu dari mana hakim MA akhirnya menganulir hukuman mati menjadi seumur hidup”, kata Ramos kepada media, Selasa (8/8/2023).
Sama halnya dengan keluarga Alm Brigadir J, tidak bisa menerima putusan hakim tersebut. Akan tetapi hingga saat ini pihak keluarga juga belum tahu akan mengambil langkah apa atas putusan MA itu.
“Kita masih belum tahu ini, pendirian hakim MA ini dari mana. Kami dari penasehat hukum juga. Tentunya pasti juga kecewa. Harusnya waktu itu hukuman mati yang diberikan hakim pengadilan negeri kan juga sudah memenuhi rasa keadilan baik dari keluargam maupun dari masyarakat”, ujar Ramos.
Yang jelas, pihak keluarga merasa di Prank. Awalnya mereka diberi angina segar berupa hukuman mati yang dinilai setimpal untuk Ferdy Sambo, namun kemudian dikecewain dengan anulir dari MA. (p23)






