Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) kepri tetapkan Dua ornag terdangka kasus dugaan korupsi Asuransi Aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam, Jumat (18/10/2024).
Adapun 2 orang tersangka ykanj SS selaku Sekertaris Perusahaan (PT. Persero Batam) dan AMK selaku Pimpinan atau Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Cabang Batam.
Kedua Tersangka melakukan Penutupan Aset Asuransi PT.Persero Batam tanpa proses lelang, tanpa appraisal (Penilai) yang berwenang dan asset yang tidak produktif/rusak diasuransikan.
Sehingga ada terdapat biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT Persero Batam.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau terdapat kerugian keuangan negara sekitar 2,22 milyar rupiah.
Aspidsus Kejati Kepri Mukharom, mengatakan, Penahanan kedua Tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 17 Oktober 2024 hingga 05 November 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
“Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” terang Mukharom.
Para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





