Keprionline.co.id, Kepri – Kejaksaan Tinggi Negeri Kepri membenarkan penyegelan Mall Tanjungpinang City Center (TCC), Kota Tanjungpinang pada Rabu ( 8/10/2025) lalu, hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf saat ditemui media diruang kerjanya, Jumat ( 10/2025).
Untuk informasi lebih detail tidak bisa saya sampaikan, rekan- rekan media boleh menghubungi langsung Kejagung untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap, ujarnya.
Penyegelan kali ini menegaskan status Mall TCC sebagai aset sitaan yang telah diamankan Kejagung sejak September 2021. Kala itu, penyidik Kejagung telah menyita lahan dan gedung TCC Mall bersama tiga bidang lahan Hak Guna Bangunan (HGU) dan sertifikat lainnya yang diduga kuat berasal dari hasil korupsi dana ASABRI.
Penyegelan ini merupakan upaya pemulihan dan pengembalian aset negara kepada rakyat Indonesia yang menjadi korban dari kejahatan korupsi dengan tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro) dalam perkara korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp22,78 Triliun.
Deputi General Manager Mall TCC, Amanda, menegaskan, penyitaan tidak menyasar aset atau gedung mal.
“Hanya sebagian saham milik pemegang saham pengelola,” tuturnya.
Ia memastikan, manajemen tetap membuka seluruh area mal seperti biasa. Operasional berjalan normal tanpa kendala.
“Kami juga terus mematuhi hukum dan berkoordinasi dengan pihak berwenang,” tegasnya. ( Popy ).






