Keprionline.co.id, Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun telah melaksanakan peyelesaian perkara dengan Restorative Justice terhadap dua perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Rizky Saka Prasetyawan Bin Wawan Sugianto dan Buchari Nasution Bin Zainuddin Nasution yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Selasa (4/4/2023) sekira pukul 08.00 WIB.
Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice sebelumnya telah diawali dengan upaya perdamaian yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 di Kejaksaan Negeri Karimun, dimana dalam upaya perdamaian tersebut turut hadir para Tersangka, para korban, keluarga tersangka, keluarga korban dan tokoh masyarakat.
Pertimbangan dilakuan RJ terhadap perkara tersebut yaitu karena memenuhi ketentuan dalam Perja Nomor 15 tahun 2020, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana diancam pidana pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka yang dihadiri dan saksikan keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik.
Bahwa pada hari ini Selasa 04 April 2023 adalah penentuan apakah terhadap perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan dengan Restorative Justice dengan melalukan Ekspose Perkara Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Direktur Oharda Jampidum Kejaksaan Agung RI. Ekspose penyelesaian perkara Restorative Justice pada hari ini dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, S.H., M.H., M.M., M.Kom Kepala Seksi Pidana Umun Saldi, S.H. dan Jaksa yang menangani Perkara.
Adapun hasil dari ekspose tersebut adalah penyelesaian perkara Restorative Justice terhadap 2 perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Rizky Saka Prasetyawan Bin Wawan Sugianto dan Buchari Nasution Bin Zainuddin Nasution diterima dan disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.
Bahwa setelah diterima dan disetujuinya penghentian pemuntutan berdasarkan Keadilan Restorative maka selanjutnya akan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan untuk segera dilaksanakan.
Bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Karimun dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurut Pasal 1 Ayat 1 PERMA RI No. 15 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. (Jantua Dolok Saribu S.I.Kom ).






