Jumat, 24 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Kejari Karimun Lakukan Restorative Justice Dua Perkara

Redaksi
4 April 2023
di KARIMUN
0
Kejari Karimun Lakukan Restorative Justice Dua Perkara

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus menyerahkan salah satu tersangka kepada orang tuanya .

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun telah melaksanakan peyelesaian perkara dengan Restorative Justice terhadap dua perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Rizky Saka Prasetyawan Bin Wawan Sugianto dan Buchari Nasution Bin Zainuddin Nasution yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Selasa (4/4/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice sebelumnya telah diawali dengan upaya perdamaian yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 di Kejaksaan Negeri Karimun, dimana dalam upaya perdamaian tersebut turut hadir para Tersangka, para korban, keluarga tersangka, keluarga korban dan tokoh masyarakat.

Baca Juga

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

DPD APKI Kepri Peringati HUT ke-78 Pengawas Ketenagakerjaan dengan Aksi Sosial di Karimun

23 Juli 2026
10
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

23 Juli 2026
32

Pertimbangan dilakuan RJ terhadap perkara tersebut yaitu karena memenuhi ketentuan dalam Perja Nomor 15 tahun 2020, antara lain  tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana  diancam pidana pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2  tahun dan 8 bulan penjara,  dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka yang dihadiri dan saksikan keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik.

Bahwa pada hari ini Selasa 04 April 2023 adalah penentuan apakah terhadap perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntutan dengan Restorative Justice dengan melalukan Ekspose Perkara Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Direktur Oharda Jampidum Kejaksaan Agung RI. Ekspose penyelesaian perkara Restorative Justice  pada hari ini dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus, S.H., M.H., M.M., M.Kom Kepala Seksi Pidana Umun Saldi, S.H. dan Jaksa yang menangani Perkara.

Adapun hasil dari ekspose tersebut adalah penyelesaian perkara Restorative Justice terhadap 2 perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Rizky Saka Prasetyawan Bin Wawan Sugianto dan Buchari Nasution Bin Zainuddin Nasution diterima dan disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative.

Bahwa setelah diterima dan disetujuinya penghentian pemuntutan berdasarkan Keadilan Restorative maka selanjutnya akan dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan untuk segera dilaksanakan.

Bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Karimun dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurut Pasal 1 Ayat 1 PERMA RI No. 15 Tahun 2020 menjelaskan bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. (Jantua Dolok Saribu S.I.Kom ).

Sebelumnya

Warga Antusias Datang Ke Pasar Murah Ramadhan, Harganya Lebih Murah

Berikutnya

Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal Hidayatullah Buka Gerai di Karimun

Berita Terkait

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KARIMUN

DPD APKI Kepri Peringati HUT ke-78 Pengawas Ketenagakerjaan dengan Aksi Sosial di Karimun

23 Juli 2026
10
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KARIMUN

Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

23 Juli 2026
32
AKBP Yunita Mutasi Jabatan di Lingkungan Kepolisian Hal Wajar
KARIMUN

Kapolres Karimun Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Pemadaman Listrik

22 Juli 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.