KEPRIONLINE.CO.DD, KARIMUN – Kejaksaan Negeri Karimun mengembalikan uang senilai Rp 5.6 miliar ke negara melalui kas Pemerintah Daerah Karimun, Uang senilai Rp 5.3 mIliar dari kasus tindak pidana korupsi oleh oknum bendahara DPRD berinisial HH.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Meilinda mengatakan, Uang ini kita serahkan ke kas daerah karena kasus korupsi yang melibatkan oknum bendahara DPRD sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Jadi dengan adanya pengembalian dana ini, kita berharap bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pemerintahan, kata Meilinda saat pres release di Kantor kejaksaan Karimun, Kamis ( 11/11/21). ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ).






