Selasa, 13 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kawasan Zona Merah, Satpol PP Tanjungpinang Ancam Lakukan Penertiban

kepri online
26 Oktober 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Kawasan Zona Merah, Satpol PP Tanjungpinang Ancam Lakukan Penertiban

Satpol PP lakukan sosialisasi kepada PKL agar segera pindah

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang kawasan Teluk Keriting, sampai ke gedung gonggong, Tepi Laut, Tanjungpinang, Kepulauan Riau diminta untuk pindah.

Kawasan tersebut masuk dalam zona merah proyek pembangunan Jalan Gurindam.

Baca Juga

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
44
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
38

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Riau Anwar meminta para pedagang untuk pindah sebelum tanggal 30 Oktober 2023.

Pemerintah sudah memberikan tempat bagi para pedagang di kawasan Melayu Square, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kepri.

“Kami dari satpol PP hanya menyampaikan bahwa tempat ini bukan tempat untuk berjualan,” kata Anwar, Kamis (26/10/2023).

Ia mengatakan jika para pedagang itu tetap ngotot tidak mau pindah satpol PP Tanjungpinang akan melakukan penertiban.

“Silakan sampaikan ke pihat terkait yang dikatakan warga itu. Katanya ada oknum. Kami hanya menjalankan tugas,” jelasnya.

Salah satu perwakilan pedagang, Trio Simanjuntak meminta agar pemerintah memberikan izin kepada para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut sampai proyek Jalan Gurindam tersebut dilanjutkan.

“Sebenarnya pembangunan Jalan Gurindam ini sangat menyusahkan kami. Kami tidak bisa melaut sekarang kami ingin berjualan juga tidak bisa. Biarkanlah kami berjualan dulu. Kalau proyek itu lanjut pasti kami pergi dengan sendirinya,” ujar Trio.

Menurutnya, para pedagang yang berjualan di kawasan itu merupakan alternatif untuk mencari tambahan rupiah di tengah sulitnya mencari ikan.

“Pemerintah sudah rusak laut kami, sudah beri janji akan diganti sekarang mana tidak ada buktinya. Satu pun tidak ada yang terealisasi,” jelas Trio.

Ia menyebut, pedagang yang berada di lokasi tersebut akan tetap bertahan, karena tidak mengganggu pengendara ataupun membuat sampah.

“Kami juga mau nyari makan. Apalagi ini kan pedagang UMKM. Dengan adanya kami di sini bagus tempat ini tidak jadi tempat mesum anak muda. Biarkan kami jualan sampai ada proyek lanjutan,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan mengadukan masalah ini ke DPRD Provinsi Kepri,

“Kami para pedagang masih menunggu juga RDP dengan Komisi III DPRD Kepri, agar kami mendapat kejelasan dan tidak digusur dari lokasi kami berjualan,” tutur Trio. (Red)

Tags: gurindampedagang kaki limaSatpol PP
Sebelumnya

Satlantas Polres Bintan Berikan Edukasi Kepada Anak TK

Berikutnya

Ronny Kartika Buka Sosialisasi Produk dan Sertifikasi Sertifikat Halal IKM

Berita Terkait

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
44
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
38
KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia
KEPRI TANJUNGPINANG

KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

6 Oktober 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.