Selasa, 3 November 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air

Redaksi
3 November 2026
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Hari Pers Nasional Milik Semua Insan Pers di Tanah Air
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Lantaran mengusulkan agar Dewan Pers mempercayakan tangung jawab penyelenggaraan dan pelaksanaan Hari Pers Nasional Tahun 2027 kepada Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), sang Ketua Umum, Firdaus dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI No.98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), Zaky Anthony (anggota)

Baca Juga

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46

Apakah Dewan Kehormatan bisa memberhentikan Firdaus dari keanggotaan sekaligus jabatannya sebagai salah seorang pengurus pusat PWI? Tanpa harus melihat dan repot menafsirkan ketentuan dalam AD/ART PWI, kita dapat memperoleh jawabannya dengan memanfaatkan “mesin serba tahu” AI, singkatan dari Artificial Inteligent atau dalam bahasa Indonesia Kecerdasan Buatan.

Menurut AI, jawabannya adalah “Ya, tetapi dengan batasan yang ketat dan sering disalahpahami.

Pemaparan atas jawaban itu adalah sebagai berikut :

Berdasarkan Peraturan Dasar / Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), Dewan Kehormatan memang diberi kewenangan mengawasi, mengontrol dan menjatuhkan sanksi kepada anggota dan pengurus PWI yang melakukan pelanggaran. Sanksi ini mengikat, sesuai PRT Pasal 22 ayat 1 dan KPW Pasal 26.

Jenis sanksinya diatur di Pasal 20 KPW, yakni peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara (skorsing), dan pemberhentian tetap. Namun, prosedurnya bukan sepihak. Disebutkan di sana, Dewan Kehormatan tidak boleh langsung menghukum. Harus ada pengaduan, pemeriksaan, dan hak membela diri. Prinsip ini tegas! Dewan Kehormatan tidak akan menyampaikan usul pemberhentian sebelum mendengar keterangan dari anggota yang bersangkutan dan atau memberikan kesempatan kepadanya untuk membela diri.

Perlu juga dipahami, Putusan Dewan Kehormatan adalah otoritas untuk memeriksa, tetapi secara formal Pasal 21 KPW menyebut Dewan Kehormatan merekomendasikan hasil pemeriksaan kepada Pengurus PWI untuk dilaksanakan.

Di tubuh PWI sendiri ada dualisme tafsir terkait hal tersebut. Ada kubu yang mengatakan: Dalam PD/PRT PWI, Dewan Kehormatan hanya memiliki kewenangan merekomendasikan suatu keputusan kepada Ketua Umum atau Pleno Diperluas.Jadi keabsahan SK No.98 itu tergantung:
– Apakah Firdaus sudah dipanggil dan diberi hak jawab secara tertulis dalam sidang etik?
– Apakah keputusan itu sudah dikuatkan oleh Pengurus Pusat / Pleno, atau hanya Dewan Kehormatan yang tanda tangan sendiri?
– Apakah materi yang dihukum – yaitu usulan agar HPN diselenggarakan bergiliran antar konstituen Dewan Pers memang masuk kategori pelanggaran KEJ/KPW atau hanya perbedaan pendapat organisasi?

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar menegaskan SK itu menyebut HPN sebagai program strategis organisasi PWI, berdasarkan Peraturan Organisasi PWI No.113/2026, sehingga usulan kesetaraan dianggap upaya pengambilalihan kewenangan. Padahal secara historis HPN ditetapkan oleh Keppres No.5/1985 sebagai hari nasional pers, bukan milik eksklusif satu organisasi.

Prinsip Kesetaraan

Polemik Hari Pers Nasional sebenarnya sudah berlangsung lama, khususnya mengenai tata kelola pelaksanaannya yang selama ini terkesan menjadi hak eksklusif PWI. Belakangan ini polemik itu mengeras, ketika ada usulan agar penanggung jawab penyelenggaraannya ditetapkan secara bergilir oleh konstituen Dewan Pers demi menegakkan kesetaraan hak setiap konstituen lembaga tersebut. Ketua Umum SMSI, Firdaus sebagai pengusul dan sekaligus pemohon agar penanggung jawab HPN 2027 dipercayakan kepada SMSI dijatuhi sanksi pemberhentian secara penuh sebagai Anggota PWI lantaran usulannya itu.

Berbicara soal kesetaraan itu, wartawan senior Maluku, Petrus Oratmangun menyampaikan pendapatnya.

“Dalam menjalankan tugas, pers memiliki satu Prinsip yakni prinsip kesetaraan dalam jurnalisme,” kata Petrus, yang juga Dewan Penasehat dan mantan Plt Ketua PWI Maluku.

Menurut Petrus, prinsip itu merupakan pilar utama dalam mewujudkan keadilan informasi dan menjaga objektivitas pemberitaan. Esensial, prinsip ini menuntut media massa untuk memberikan ruang, hak, dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang terlibat dalam suatu peristiwa, tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, gender, status sosial, maupun pandangan politik.

“Mestinya, organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers, prinsip kesetaraan ini juga berlaku,” tandasnya.

Terkait dengan tata kelola HPN yang diwacanakan akan berlangsung secara bergilir atau bersama-sama, Petrus berpendapat prinsip kesetaraan juga harus berlangsung dalam momentum tersebut.

“Dengan begini, publik termasuk pemerintah juga memandang Pers dalam satu lensa, bukan kotak-kotak.
Pers bersatu negara akan maju. Sebab Pers yang kuat akan menopang Demokrasi menuju Indonesia Emas pada 2045 mendatang,” katanya.

“Soal pemecatan Firdaus, saya punya pandangan pribadi. Kalau benar sanksi pemecatan dengan alasan usulan HPN, Itu berarti PWI sudah memangkas hak Kebebasan Berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Kalau itu yang terjadi, maka pandangan bahwa PWI sebagaj organisasi otoriter benar adanya,” tandas Petrus.

Senada Petrus, Koodinator Wilayah Indonesia Timur AMSI dan mantan Ketua AMSI Provinsi Maluku dua periode (2018 s.d 2026), Hamdi Jempot mengatakan Hari Pers Nasional selama ini terkesan sebatas peringatan ulang tahun PWI.

“Kesannya demikian, karena selama ini organisasi profesi lainnya seperti AJI dan IJTI tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak punya rasa memilki HPN,” katanya.

Hamdi juga mengatakan tata kelola HPN sebaiknya diserahkan kepada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Penyelenggaraan HPN memakai uang negara, jadi sebaiknya penanggungjawabnya adalah Dewan Pers, sehingga semua konstituennya bisa dilibatkan. Pelaksana HPN bisa dipercayakan kepada konstituen Dewan Pers secara bergilliran,” katanya.

Harus Jadi Martir

Situasi yang ada sekarang, Firdaus telah mengatakan dirinya dapat menerima keputusan Dewan Kehormatan PWI itu dengan lapang dada, tetapi menegaskan tetap pada sikap mendorong agar Dewan Pers memperhatikan secara sungguh-sungguh pendangan SMSI bahwa tata kelola Hari Pers Nasional harus melihatkan semua konstituen lembaga itu secara setara dan berkeadilan.

Dari sembilan konstituen Dewan Pers, terkecuali PWI, maka delapan lainnya yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), sependapat bahwa HPN adalah harinya Insan Pers Nasional, dan bukan harinya organisasi pers tertentu, sekadar tidak mengatakan PWI, yang mengklaimnya sebagai hak eksklusif. Apalagi secara serta menetapkan sendiri tempat dan waktunya.

Pemberhentian atau pemecatan Firdaus telah terjadi dan bukan hal yang perlu disesali. Firdaus sendiri pastilah sudah menyadari risiko itu adalah konsekuensi logis dari perjuangannya yang “menghantam” organisasi profesi wartawan di mana ia berada di dalamnya (sekarang tidak lagi).

Sungguhpun demikian, pemecatan Firdaus itu harus menjadi martir dalam upaya menjadikan Hari Pers Nasional benar-benar merupakan hari besar yang dirayakan oleh seluruh insan pers nasional tanpa kecuali, tidak seperti yang berlangsung selama ini. Tujuan Firdaus menyetarakan hak seluruh insan pers di tanah air dalam tata kelola Hari Pers Nasional pastilah baik, karena kesetaraan itu akan membangun kebersamaan yang kuat demi terwujudnya Pers Nasional yang bermartabat dan berjaya di NKRI. ( Jantua ).

Sebelumnya

Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Berita Terkait

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN
KEPRI TANJUNGPINANG

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
17
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
46
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
44

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    Karyawan PT Infineon Diduga Jadi Korban Pembunuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua MPI-KK Rasno Buka Sosialisasi Rencana Eksploitasi Biji Timah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Forum Konsultasi Publik Sijabat Akui Pemerintah Minim Libatkan Media

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • MPI Salurkan Paket Sembako di Sawang Laut

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 15 Game Membangun Kota Terbaik di Hp Android

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kabar Yuliana & Yuliani Kembar Siam Pertama yang Berhasil Dioperasi di Indonesia, Sukses Jadi Dokter

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.