Rabu, 21 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Kasus Mantan Karyawan PT Federal Infestindo di Bahas di DPRD Kota Batam

Redaksi
20 November 2025
di BATAM
0
Kasus Mantan Karyawan PT Federal Infestindo di Bahas di DPRD Kota Batam

Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk saat menggelar rapat permasalahan karyawan Mega Mall. ( Foto Oky ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionlline.co.id, Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mantan karyawan PT Federal Infestindo (Mega Mall), Supardi, Kamis (20/10/2025). RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, didampingi Wakil Ketua Surya Makmur Nasution, serta anggota Tapis Dabal Siahaan dan Sony Christanto.

Sepanjang jalannya RDP, Supardi tampak hanya menunduk dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun, bahkan saat diminta menjelaskan kronologi kasusnya. Melalui perwakilannya, Nila, Supardi menyampaikan kondisi dan alasan ia membawa permasalahan ini ke Komisi IV DPRD Kota Batam.

Baca Juga

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
19
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
25

Menurut Nila, Supardi memutuskan melapor ke DPRD setelah dua kali pertemuan dengan perusahaan pada Jumat (14/2/2025) tidak menghasilkan solusi. “Selama kerja Pak Supardi sehat-sehat saja, tidak seperti kondisinya sekarang,” ujarnya.

Nila menjelaskan bahwa sejak 1 Desember 2024 mesin absensi di tempat Supardi bekerja sudah dicabut, sehingga Supardi tidak memiliki sarana untuk melakukan absensi. Namun, perusahaan justru menuding Supardi mangkir.

Selain itu, Supardi diminta menandatangani kontrak baru dan bersedia dipindahkan ke departemen lain yang bahkan belum beroperasi. Lebih janggal lagi, instruksi tersebut tidak disampaikan melalui HRD, melainkan melalui seorang koordinator lapangan bernama Frikles, yang mengaku ditunjuk langsung oleh pimpinan Mega Mall untuk menangani status Supardi.

“Pak Supardi juga sempat ditawari satu bulan gaji jika bersedia berhenti, dengan dalih ia dikategorikan mangkir,” lanjut Nila.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam melalui Tim Mediator Hubungan Industrial telah mengeluarkan anjuran penyelesaian perselisihan antara Supardi dan PT Federal Investindo.

Mediator Novarastami menyampaikan bahwa anjuran tersebut dibuat berdasarkan pemeriksaan bukti serta masa kerja Supardi sejak 2011.

Dalam anjuran itu, perusahaan direkomendasikan untuk membayarkan:

Rincian Hak Supardi Uang Pesangon: 9 × Rp5.200.000 = Rp46.800.000, Uang Penghargaan Masa Kerja: 5 × Rp5.200.000 = Rp26.000.000 Total Hak Utama: Rp72.800.000, ditambah: sisa cuti yang belum diambil, ditambah pembayaran upah sejak Supardi dirumahkan (Desember 2024 – April 2025)
Kedua pihak wajib memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 10 hari kerja.

 

Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, meminta Disnaker memfasilitasi pertemuan dengan pihak Mega Mall.

“Kami tidak bisa memaksa mereka hadir. Tapi tolong pertemukan kami, karena kabarnya BPJS Supardi saja masih dibayarkan,” ujar Dandis.

Wakil Ketua Komisi IV, Surya Makmur Nasution, menyoroti kondisi psikologis Supardi yang dinilai memburuk akibat perlakuan perusahaan.

“Kondisi beliau sampai terganggu, harus ditemani istri dan pihak lain. Kami minta manajemen beritikad baik dan menjalankan anjuran Disnaker,” tegasnya.

Menurutnya, perusahaan sempat menolak rekomendasi mediator, namun DPRD meminta agar sikap itu ditinjau ulang demi iklim ketenagakerjaan yang lebih sehat.

Jika jalan mediasi tidak lagi memungkinkan, Komisi IV membuka opsi agar perkara ini dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). ( Oky ).

Sebelumnya

Pemkab Bintan Perkuat Sinegi Perangi PMI Ilegal

Berikutnya

Nelayan Bagian Penting Dalam Arah Pembangunan Kota Batam

Berita Terkait

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
19
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
25
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

6 Oktober 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.