Keprionline.co.id, Batam – Kepala Seksi Intelijen sekaligus Kasi Humas Kejari Batam, Priandi Firdaus mengakui Penanganan kasus kecelakaan kerja maut di galangan kapal PT ASL Shipyard Tanjunguncang yang menewaskan empat pekerja dan melukai lima sudah masuk ke tahap II ( P21 ) dan tingal penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang ke Kejaksaan Negeri Batam, ujar Priandi.
Dua yang sudah ditetap tersangka yaitu Al Suhadak dan Predi Hasudungan Siagian, keduanya dari bagian K3 PT ASL Shipyard telah lengkap secara formil maupun materiil.
“Berkas P21 Al Suhadak dan Predi sudah berada di ruang Pak Kejari sejak kemarin dan tinggal menunggu tanda tangan saja,” ujar Priandi kepada media, Senin ( 17/11/2025).
Namun, meski berkas telah dinyatakan lengkap, kedua tersangka diketahui belum kembali ditahan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya dilepaskan. Priandi menegaskan bahwa penahanan ulang menjadi tanggung jawab penyidik Polresta Barelang sebelum keduanya diserahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.
“Kami masih menunggu Satreskrim Polresta Barelang untuk kembali melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sebelum proses pelimpahan. Prosedurnya harus begitu,” tegasnya. ( Oky ).






