KEPRIONLINE.CO.ID,KARIMUN – Polres Karimun menangkap satu oknum guru Honorer yang mengajar disalah satu sekolah pesanntren di Kecamatan Moro karena melakukan tindakan kekerasan kepada muridnya pada bulan desember tahun 2020 tahun lalu.
Kapolres Karimun,AKBP Muhammad Adenan mengatakan,awal terungkapnya kasus tindak kekerasan terhadap anak diwilayah hukum Polres Karimun Polda Kepri karena informasi melalui media sosial, dan kemudian dilakukan penyilidikan sehingga didapatkan fakta kasus kekerasan tersebut terjadi di Pulau Moro yang dilakukan oleh pelaku berinisial Z alias AA yang berhasil diamankan oleh Polres Karimun dan Jajarannya.
” Korban merupakan anak didiknya berinisial IK (15 Tahun) dan pelaku melakukan kekerasan kepada IK karena tidak menghafal tugas 1 Juz al-quran dengan lancar,dan Pelaku merasa kesal karena anak didiknya tidak bisa menghafalkan al-quran, lalu mencambuk korban dengan menggunakan menggunakan potongan kabel listrik sepanjang 150 CM sebanyak 10 kali ketubuh korban dan mengenai leher korban.
“Akibat Cambukan tersebut korban mengalami luka disekujur tubuh yang cukup parah dan cambukan tersebut mengenai leher korban, korban sampai saat ini masih dalam kondisi trauma.saat ini barang Bukti Berhasil kita amankan dari kejadian tersebut 1 utas potongan kabel listrik yang digunakan pelaku dan 1 helai baju korban.
” Pelaku kita kenakan pasal yang disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Ayat (2) UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui pres releasenya,Kamis ( 7/1/2021 ) . ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN /






