Minggu, 31 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Karantina Pertanian Tanjungpinang Musnahkan Media Pembawa OPTK dan HPHK

Kepri Online
26 Juni 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Karantina Pertanian Tanjungpinang Musnahkan Media Pembawa OPTK dan HPHK
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

TANJUNGPINANG – Karantina Pertanian Tanjungpinang melakukan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Wilayah Kerja Pelabuhan Sri Payung Batu Enam, Senin (26/06).

Kepala Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang Aris Hadiyono memimpin acara pemusnahan tersebut.

Baca Juga

Gubernur Ansar Resmikan Soft Launching MPP Karimun, Siap Layani 29 Jenis Pelayanan Publik

Pemkot Tanjungpinang Gencarkan Program Stop Boros Pangan, Sampah Makanan Capai 60 Persen

29 Mei 2026
7
Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

29 Mei 2026
9

Diketahui, media pembawa tersebut dibawa oleh penumpang tanpa disertai sertifikat kesehatan dari negara asal yang dibawa masuk melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang dan Pelabuhan Bandar Bentan Telani, Kabupaten Bintan.

Media pembawa (MP) yang dimusnahkan berupa Bahan Asal Hewan (BAH) sebanyak 42,894 kg dan 19 lembar, Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) sebanyak 64,777 kg yang berasal dari Singapura dan Malaysia, sedangkan MP OPTK Ilegal berupa Tanaman Hidup sebanyak 71 batang yang berasal dari Singapura dan Malaysia, Hasil Tanaman sebanyak 224,12 Kg, 106 Batang dan 26 Buah yang berasal dari Malaysia dan Singapura.

Sub Koordinator Substansi Karantina Hewan, Karantina Pertanian Tanjungpinang, Purwanto menjelaskan bahwa setiap komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal untuk menjamin tidak adanya HPHK/OPTK.

“Tindakan pemusnahan ini dilakukan agar media pembawa tersebut tidak menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit, tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati,” jelasnya.

Pulau Bintan merupakan eksportir produk olahan kelapa dan karet. Tindakan pemusnahan merupakan salah satu upaya menjaga keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan, sehingga produk yang kita ekspor tetap aman dan dapat mencegah NNC dari negara tujuan.

Pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari Bea & Cukai Tanjungpinang, KPLP Tanjungpinang, dan Polsek KP3 Tanjungpinang. Pemusnahan dilakukan secara mekanik dengan menggunakan insenerator manual.

Tags: HPHK Dan OPTKKarantina Pertanian TanjungpinangPemusanahan Barang Bukti
Sebelumnya

Resmi Ditutup Turnamen Sepak Bola Wira Pratama Cup I 2023

Berikutnya

Dorong Belanja Berkualitas, Percepat Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Gubernur Ansar Resmikan Soft Launching MPP Karimun, Siap Layani 29 Jenis Pelayanan Publik
KEPRI TANJUNGPINANG

Pemkot Tanjungpinang Gencarkan Program Stop Boros Pangan, Sampah Makanan Capai 60 Persen

29 Mei 2026
7
Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura
KEPRI TANJUNGPINANG

Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

29 Mei 2026
9
McDermott Resmikan Dua Gedung Baru di Batam, Dukung Proyek Energi Angin Pertama di Indonesia
KEPRI TANJUNGPINANG

Menteri Bappenas Kagumi UMKM dan Potensi Budaya Kepri

29 Mei 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Mabes Polri Tinjau Polres Karimun, Program Polmas Dinilai Berjalan Baik

    Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Pengemplangan Pajak FTZ di Kepri Masuk Tahap Pendalaman, Petinggi PT BIB Dikabarkan Dipanggil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Karimun Bagikan Life Jacket, Nelayan Perbatasan Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Ringkus Residivis Pelaku Curat, Barang Elektronik Senilai Rp10 Juta Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Tekankan Penguatan Tata Kelola Desa dalam Rakorda Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan WNA, Cegah Love Scamming dan Judi Online

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.