Keprionline.co.id, Karimun – Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir meminta kepada pemuda dan remaja di Wilayah hukum Polsek Tebing untuk tidak bermain perang sarung di bukan suci Ramadhan, ujar AKP Binsar Samosir kepada media, Rabu ( 5/02/2025).
Himbuan ini bukan hanya kepada pemuda dan remaja, tetapi kami juga meminta supaya orang tua mengawasi anak-anak jangan sampai menjadi korban atau pelaku perang sarung, ujar AKP Binsar Samosir.
Jika kita mengacu kepada undang-undang pelaku perang sarung dapat dijerat berdasarkan UU RI Nomor 35 tahun 2017 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud pasal 76c pasal 80 ayat 1 dan 2 dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, ujar AKP Binsar Samosir.
Intinya pelaku perang sarung bisa di pidana dengan ancaman 5 tahun penjara, Jadi saya ingatkan kepada pemuda dan remaja supaya kasus perang sarung jangan terulang seperti tahun lalu, dimana ada sekitar 14 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perang sarung di wilayah hukum Polsek Tebing, ujar AKP Binsar Samosir. ( Jantua ).