Jumat, 16 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kapolresta Tanjungpinang Ingatkan Anggota Jangan Suka Pamer Harta

Redaksi
12 September 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Kapolresta Tanjungpinang Ingatkan Anggota Jangan Suka Pamer Harta

Foto Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu dengan tegas menegaskan adanya aturan dan sanksi yang akan diterapkan bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam gaya hidup hedonisme dan suka pamer harta kemewahan. Pernyataan ini datang sebagai respons atas kasus kontroversial yang melibatkan istri seorang polisi di wilayah tersebut yang baru-baru ini viral di media sosial.

Selain itu, polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.

Baca Juga

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
6
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
45

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengatakan kepada personel Polresta Tanjungpinang pada saat apel pagi hari ini, membicarakan langkah-langkah yang akan diambil oleh institusi kepolisian dalam menangani kasus semacam ini. Dalam pernyataannya, beliau menyatakan, “Saya ingin menegaskan bahwa dalam kepolisian, kami memiliki kode etik yang ketat dan aturan yang mengatur perilaku anggota kami. Kami tidak akan mentolerir anggota maupun Keluarga yang terlibat dalam perilaku hedonisme dan pamer kemewahan.” kata Kombes Pol. H. Ompusunggu kepada media, Selasa ( 12/9/2023).

Selanjutnya aturan dan sanksi yang ada akan diterapkan dengan tegas, dan setiap anggota yang melanggar akan dihadapkan pada proses disiplin internal. “Kami akan melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber pendapatan dan aset anggota kami yang mencurigakan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.” Pungkas Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu.

Kasus istri seorang polisi yang terlibat dalam gaya hidup mewah dan arogan, serta kasus serupa lainnya, telah menjadi perhatian utama masyarakat. Publik mendukung langkah-langkah tegas yang diambil oleh aparat kepolisian untuk menjaga integritas dan moralitas anggota mereka.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menekankan bahwa kepolisian adalah institusi yang harus menjaga kepercayaan masyarakat. “Kami adalah pelayan masyarakat, dan kami harus memberikan contoh yang baik. Tindakan ini juga sejalan dengan upaya kami untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam institusi kepolisian.”

Pernyataan Kapolresta Tanjungpinang ini mencerminkan komitmen untuk menjaga kehormatan dan profesionalisme dalam tubuh kepolisian serta memastikan bahwa anggota polisi bertindak sesuai dengan etika dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam penegakan hukum.( Py).

Tags: Kombes Pol H. Ompusunggu
Sebelumnya

Kepesertaan BPJS Kesehatan Masyarakat Bintan Capai 94 Persen

Berikutnya

Timnas Indonesia lolos ke putaran final Piala Asia U-23

Berita Terkait

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN
KEPRI TANJUNGPINANG

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
6
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
45
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
40

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Pemerasan Meminta Maaf Kepada Korban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.