KEPRIONLINE.CO.ID,BINTAN – Anggota Satreskrim Polres Bintan berhasil menangkap dan menggerebek kasus perjudian sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP-A/04/I/2021/KEPRI/RES BINTAN tanggal 17 Januari 2021.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M mengakatakan, Penggerebekan perjudian ini berdasarkan kerjasama masyarakat bersama Polres Bintan untuk mengkondusifkan serta memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih melakukan tindak pidana perjudian sehingga meresahkan masyarakat disekitarnya.
Lokasi perjudian berada di Kp. Banjar Gang Tiup-tiup Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan,saat anggota satreskrim melakukan pengrebekan tidak ada perlawanan dan jenis judi yang dilakukan para tersangka cingkoko dengan 7 tersangka.
” Dalam penggerebekan anggota mengamankan barang bukti 4 buah piring dadu, 2 buah penutup dadu, 3 buah dadu serta uang tunai sebesar Rp. 3.370.000, ketujuh tersangka diancam 7 tahun penjara,kata Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M saat press release,Selasa ( 26/7/2021 ). ( KEPRIONLINE.CO.ID RED ).




