Senin, 27 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kapal TB STA-1 Akan Dipidana Dua Tahun Dan Denda Rp 300 Juta

Redaksi
15 Maret 2017
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id,Tanjungpinang – TB STA-1 diamankan Unit 1 Jatanrasla Westren Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang diperairan Tanjung Uncang, Batam, Selasa (14/03) karena diduga kuat melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Baca Juga

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
11
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

23 Juli 2026
9

“Dari hasil pemeriksaan, TB STA-1 GT 314 warga negara Indonesia dinahkodai oleh “RZ” dengan delapan orang ABK merupakan milik PT WSC Batam. Kapal berlayar dari Sagulung dengan tujuan Pulau Sambu,” jelas Komanda Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama (Laksma) TNI S. Irawan.

Lebih lanjut Laksma S. Irawan mengatakan dugaan pelanggaran yang dilakukan diantaranya nahkoda “RZ” dan masinis-1 “A” tidak memiliki perjanjian kerja laut, tidak memiliki buku sijil dan tidak bisa menunjukan buku pelaut.

“Dari dugaan pelanggaran tersebut, nahkoda kapal akan dijerat dengan pelanggaran terhadap undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, yaitu pasal 312 berbunyi, “Setiap orang yang memperkerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apapun tanpa sijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan, serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 145, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda sebanyak Rp. 300.000.000,” ujar Danlantamal.

Lebih lanjut Laksma S. Irawan mengatakan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba, terhadap seluruh ABK dilakukan tes urine dan pemeriksaan kesehatan. “Tidak hanya sampai disitu, tim WFQR juga menerjunkan Unit K-9 memastikan bahwa tidak ada barang terlarang di kapal tersebut,” ujar Laksma S. Irawan.

Guna proses hukum lebih lanjut, kapal beserta seluruh ABK dibawa dan diamankan di Dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang. ( KO/Red/Dispen Lantamal IV/Wok – Tanjungpinang ).

Editor : Yaya Pratiwi

Sebelumnya

Lakukan Transfer BBM Ilegal MT Alexander Diamankan Tim WFQR Lantamal IV

Berikutnya

Azmi Wakil Ketua DPRD Akui Masyarakat Pelosok Belum Nikmati Listrik 24 Jam

Berita Terkait

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
11
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

23 Juli 2026
9
BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan
KEPRI TANJUNGPINANG

BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

22 Juli 2026
91

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.