Keprionline.co.id, Karimun – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Karimun (Kadis) Disdikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 422/DISDIKBUD.PSMP/V/1187 tentang larangan membawa kendaraan roda dua dan roda empat bagi peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Karimun, H. Sugianto, S.S., M.M. mengatakan, Tujuan surat Edaran (SE) dikelaurkan untuk mencegah kecelakaan lalulintas untuk anak-anak sekolah di wilayah Kabupaten Karimun, Usai penerbitan surat edaran ini Dinas Pendidikan akan melakukan atau berkoordinasi kepada pihak kepolisian agar memberikan penyuluhan atau sosialisasi tata tertib lalu lintas kepada anak didik.
Kita meminta kepada seluruh orangtua agar melarang anak-anaknya tidak membawa kendaraan kesekolah, dan bukan hanya kesekolah untuk melakukan aktifitas diluar sekolah juga jangan berikan kendaraan.
Jadi saya meminta kepada seluruh orang tua untuk mematuhi surat edaran ini demi menjaga keamanan dan keselamatan masa depan anak didik kita.
Selain itu, Polisi juga sudah membuat kebijakan tidak mengeluarkan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) kepada pelajar hal ini untuk menekan angka kecelakaan pada pelajar yang ada di Karimun, kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Karimun, H. Sugianto, S.S., M.M. (Jantua)






