Keprionline.co.id, Karimun – Kepala Desa Sugie Mawasi mengakui telah menerbitkan 44 surat tanah sporadik untuk lahan seluas 70 hektar, Sebelum perusahaan PT Gurin Energy ingin berinvestasi di Desa Sugie, ada seorang pengusaha bernama Ismet ingin membeli tanah di Desa Sugie meliputi tiga desa yaitu Desa Sungai Rawa, Sugie dan Niur Permai, ujar Mawasi.
Tetapi selang beberapa bulan Ismet kembali memberikan informasi tidak jadi membeli lahan dan membatalkan tanpa alasan yang tepat, ujar Mawasi.
BACA JUGA : Lahan Mangrove di Jual, Warga Sugie Lakukan Aksi Demo
Saat itu PT Gurin Energy datang dan melakukan pertemuan dengan masyarakat, dan sebelum tahun 2022 PT Gurin sudah pernah melakukan sosialisasi dan sosialisasi ini dilakukan PT Gurin setelah Ismet dengan PT ITS batal, akhirnya tahun 2024 masyarakat beralih ke PT Gurin Energy untuk membeli lahan masyarakat, ujar.
Dan masyarakat mengurus tanah sporadik ke Pemerintah Desa, dan pengurusan surat sporadik warga kita setuju menegacu pada peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang batas wilayah hutan, ujar Mawasi.
Usai penerbitan surat sporadik dilakukan, pemilik lahan dengan perusahaan melakukan perjanjian terikat dengan dana Rp 2 juta, tetapi warga sebagian melakukan penolakan perjanjian dengan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Desa Sugie, ujar Mawasi saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Kamis ( 06/2/2025).
Sebelumnnya Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Karimun, Anwar meminta Kepala Desa Sugie melakukan evaluasi terkait dengan surat sporadik yang sudah diterbitkan, dan Pemerintah Dea Sugie melakukan komunikasi dengan masyarakat supaya tidak ada pro kontra, DPRD Karimun mendukung investasi yang masuk ke Karimun, tetapi jangan ada pro kontra seperti, ujar Anwar. ( Jantua ).






