Keprionline.co.id, Batam – RS, pelaku penusukan terhadap DM warga Tiban, berhasil ditangkap di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, 19 Mei 2025. Sehari setelah menusuk DM di cafe Marbun, Sei Lekop Sagulung, Batam, tersangka kabur ke Karimun. Hal itu disampaikan Kombes Pol Zaenal Arifin, Kapolresta Barelang, Jumat, 23 Mei 2025 di Mapolres Barelang.
Penusukan bermula ketika teman pelaku, Fredy Lukas terlibat cekcok mulut dengan korban. Korban dan pelaku sudah dipengaruhi alkohol. Spontan RS mengambil pisau dari sakunya dan menusuk bagian dada korban sebanyak satu kali. Korban mengalami pendarahan hebat walau sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, Elisabeth, tetapi nyawanya tidak tertolong. “Melihat keributan tersebut, seketika pelaku menikam korban sebanyak satu kali. Korban dinyatakan meninggal sekitar pukul 02.15,” kata Zaenal Arifin.
Tersangka diketahui sebagai karyawan Marcopolo berusia 24 tahun, sedangkan korban berusia 33 tahun. RS baru tinggal tujuh bulan di Batam berasal dari Belawan, Sumatera Utara. Atas tindakannya, RS terancam pidana penjara seumur hidup atau terancam pidana 20 tahun penjara. (Nila)






