Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema

kepri online
28 September 2023
di SERBA - SERBI
0
Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema

MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Nasional – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Abdul Haris hanya dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
12
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47

Akan tetapi, jaksa penuntut umum tak puas atas putusan tersebut. Jaksa akhirnya mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA.

“Kasasi jaksa penuntut umum tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara dua tahun,” demikian bunyi putusan kasasi, Kamis (28/9/2023).

Adapun putusan kasasi ini diketok pada Senin (25/9/2023). Keputusan ini diambil menjelang setahun Tragedi Kanjuruhan pada Minggu (1/9/2023).

Sementara, majelis hakim terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua, Jupriyadi dan Prim Haryadi selaku anggota, serta Mario Parakas selaku panitera pengganti.

Pada hari yang sama, majelis hakim juga menolak kasasi jaksa atas security officer Suko Sutrisno dan mantan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan.

Adapun Suko divonis 1 tahun pidana penjara. Sedangkan Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Diketahui, Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menewaskan 135 Aremania, fan Arema FC.

Tragedi ini terjadi usai berakhirnya laga antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 malam. Peristiwa ini bermula ketika Aremania menumpahkan kekecewaannya dengan berhamburan masuk ke lapangan.

Aparat keamanan terlihat kewalahan menghalau suporter yang masuk ke area lapangan. Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan. Dalam penanganan hukum kasus ini, sudah ada sejumlah pelaku ditindak hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memerintahkan dua polisi yang menjadi terdakwa divonis bebas dari tahanan setelah putusan hakim membacakan putusan Kamis (16/3/2023). Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Namun, vonis bebas itu dibatalkan. Oleh MA, Bambang dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara. (Red)

 

 

Tags: Arema FCMahkamah Agungtragedi Kanjuruhan
Sebelumnya

Tiga Atlet Voli Lingga Lolos Seleksi Pra PON Kepri

Berikutnya

Nihil Selama 3 Tahun, Dinkes Lingga Ajukan Eliminasi Malaria ke Kemenkes RI

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
12
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
47
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
49

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.