Kamis, 24 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema

kepri online
28 September 2023
di SERBA - SERBI
0
Jelang Setahun Tragedi Kanjuruhan, MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema

MA Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Nasional – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Abdul Haris hanya dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
18

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
17

Akan tetapi, jaksa penuntut umum tak puas atas putusan tersebut. Jaksa akhirnya mengajukan kasasi dan dikabulkan oleh MA.

“Kasasi jaksa penuntut umum tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara dua tahun,” demikian bunyi putusan kasasi, Kamis (28/9/2023).

Adapun putusan kasasi ini diketok pada Senin (25/9/2023). Keputusan ini diambil menjelang setahun Tragedi Kanjuruhan pada Minggu (1/9/2023).

Sementara, majelis hakim terdiri dari Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua, Jupriyadi dan Prim Haryadi selaku anggota, serta Mario Parakas selaku panitera pengganti.

Pada hari yang sama, majelis hakim juga menolak kasasi jaksa atas security officer Suko Sutrisno dan mantan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan.

Adapun Suko divonis 1 tahun pidana penjara. Sedangkan Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Diketahui, Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, menewaskan 135 Aremania, fan Arema FC.

Tragedi ini terjadi usai berakhirnya laga antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 malam. Peristiwa ini bermula ketika Aremania menumpahkan kekecewaannya dengan berhamburan masuk ke lapangan.

Aparat keamanan terlihat kewalahan menghalau suporter yang masuk ke area lapangan. Situasi semakin tak terkendali ketika aparat keamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Banyak korban berjatuhan karena panik dan terinjak-injak hingga sesak napas saat hendak menyelamatkan diri usai gas air mata ditembakkan oleh petugas keamanan. Dalam penanganan hukum kasus ini, sudah ada sejumlah pelaku ditindak hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memerintahkan dua polisi yang menjadi terdakwa divonis bebas dari tahanan setelah putusan hakim membacakan putusan Kamis (16/3/2023). Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Namun, vonis bebas itu dibatalkan. Oleh MA, Bambang dihukum dua tahun penjara. Sedangkan Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara. (Red)

 

 

Tags: Arema FCMahkamah Agungtragedi Kanjuruhan
Sebelumnya

Tiga Atlet Voli Lingga Lolos Seleksi Pra PON Kepri

Berikutnya

Nihil Selama 3 Tahun, Dinkes Lingga Ajukan Eliminasi Malaria ke Kemenkes RI

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
18
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
17
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GM FKPPI dan GERAK Minta APH Tindak Perjudian Cap Jie Kie Diduga Masih Berjalan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Rasakan Kenyamanan Lewat Program Jaga Karimun Kampung Kite Bersama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Zombie Ternyata ada di Dunia Nyata, Jamur ini yang Menjadi Penyebabnya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Kembali Restocking 1.000 Kepiting Bakau di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.