Kamis, 10 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Jelang Ramadhan Jam Kerja ASN Berubah, Simak Surat Edaran Menteri PANRB

kepri online
21 Maret 2023
di SERBA - SERBI
0
Jelang Ramadhan Jam Kerja ASN Berubah, Simak Surat Edaran Menteri PANRB

Gambar Ilustrasi PNS sedang Upacara. ( Foto Ilustrasi).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Nasional – Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh pulang jam 14.00 WIB atau jam 2 siang selama Ramadhan. Aturan ini berlaku bagi ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan.

Surat Edaran (SE) menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6/2023 mengatur ASN tersebut mulai bekerja pukul 08.00 WIB dan bisa pulang pukul 14.00 WIB. Selama rentang waktu itu, ASN mendapatkan jam istirahat selama 30 menit.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
8

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
12

“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan Hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB”, yang dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, Selasa (21/3/2023).

Untuk hari Jumat, ASN bekerja pada pukul 08.00-14.00. mereka mendapat jatah istirahat pada pukul 11.30-12.30.

Sementara ASN yang bekerja lima hari dalam sepekan harus bekerja tujuh jam sehari. Waktu istirahat 30 menit juga berlaku bagi para ASN di kategori ini.

“Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerj, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30”, tulis Kemenpan RB.

“Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.00 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30”, bunyi petikan berikutnya.

Pemerintah menatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam sepekan. Pemerintah menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama bulan puasa.

“Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan public”, bunyi pernyataan resmi Kemenpan RB. (Keprionline.co.id)

Tags: ASNjam kerja berubahJelang RamadhanSurat Edaran Menteri PANRB
Sebelumnya

Bupati Lingga Rapat Bersama Kemenag Lingga Persiapan Bulan Suci Ramadhan

Berikutnya

Polda Kepri Gelar Latpraops Pekat Seligi 2023

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
8
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
12
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

    Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Syamsul Paloh: Deklarasi Anti Narkoba Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.