Kamis, 23 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Jejak Suap Ketok Palu 14 Eks Anggota DPRD Sumut dari Eks Gubsu

Kepri online
15 Desember 2020
di SERBA - SERBI
0
Jejak Suap Ketok Palu 14 Eks Anggota DPRD Sumut dari Eks Gubsu

Foto: Sidang eks anggota DPRD Sumut diduga terima suap dari Gatot Pujo (Datuk Haris-detikcom)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,NASIONAL – Kasus dugaan suap 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) telah memasuki masa sidang dakwaan. Jejak belasan anggota dewan diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho terjadi dalam rentang tahun 2013 hingga 2015.

Suap tersebut terkait persetujuan atau ketok palu dari DPRD atas laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
9
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
44

14 orang itu merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Berikut identitas 14 eks anggota DPRD Sumut tersebut:

1. Sudirman Halawa: RP 417,5 juta
2. Rahmad Pardamean Hasibuan: Rp 500 juta
3. Nursahanah: Rp 472,5 juta
4. Megalia Agustina: Rp 540,5 juta
5. Ida Budiningsih: Rp 452,5 juta
6. Ahmad Hosein Hutagalung: Rp 752,5 juta
7. Samsul Hilal: Rp 477,5 juta
8. Robert Nainggolan: Rp 427,5 juta
9. Ramli: Rp 497,5 juta
10. Mulyani: Rp 452,5 juta
11. Layari Sinukaban: Rp 377,5 juta
12. Japorman Saragih: Rp 427,5 juta
13. Jamaluddin Hasibuan: Rp 497,5 juta
14. Irwansyah Damanik: Rp 602,5 juta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut itu sebagai tersangka. KPK menduga 14 eks anggota DPRD Sumut itu turut menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. KPK mengatakan penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.

Sidang terhadap 14 orang eks DPRD Sumut ini digelar secara virtual di PN Medan, Senin (14/12/2020). Majelis hakim dipimpin Immanuel Tarigan dan para pengacara serta JPU dari KPK hadir di ruang sidang. Sementara para terdakwa tetap berada di ruang tahanan masing-masing.

Ke-14 orang terdakwa itu didakwa dalam empat berkas terpisah. Berkas pertama merupakan dakwaan terhadap Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, dan Ahmad Husen.

Berkas kedua berisi dakwaan terhadap Sudirman Halawa, Ramli, serta Irwansyah Damanik. Berkas selanjutnya ialah dakwaan terhadap Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Samsul Hilal, dan Mulyani.

Berkas terakhir berisi dakwaan terhadap Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, dan Rahmad Pardamean Hasibuan. Mereka didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 12 huruf b atau dakwaan ketiga Pasal 11 UU Tipikor.

“Pasalnya sama. Jadi kita dakwaannya alternatif,” ucap JPU dari KPK, Ronald.

KPK telah menyita total Rp 3,7 miliar dari perkara korupsi massal anggota DPRD Sumut ini. Hal itu disampaikan oleh Deputi Penindakan KPK, Karyoto.

“Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan penyitaan uang pengembalian para tersangka dan saksi senilai total Rp Rp 3.732.500.000 (tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah),” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Karyoto mengatakan para tersangka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang. Menurutnya, uang yang diterima oleh para tersangka beragam jumlahnya.

“Antara Rp 377.500.000 sampai dengan Rp 777.500.000 dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho,” ujar Karyoto. (detik.com)

 

 

Sebelumnya

Batam Terima Penghargaan Kota Peduli HAM

Berikutnya

Pria Ditangkap Gegara Ancam Bunuh Kapolda Metro Jaya, Alasannya Cuma Iseng

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
9
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
44
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
45

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Ajukan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.