Keprionline.co.id, Batam – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) Batam, Muryadi Agus Priawan dengan tegas menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengusulkan asas dominus litis.
Menurut Muardi, usulan tersebut sangat berpotensi merusak sistem peradilan di Indonesia, karena memberikan wewenang yang lebih besar kepada kejaksaan dalam proses penyidikan yang selama ini menjadi kewenangan Polri.
“Kami sangat menentang keras asas dominus litis yang diusulkan oleh jaksa. Dalam pandangan kami, penyidikan adalah tugas Polri yang sudah tepat dan sesuai dengan kewenangannya. Jika kejaksaan diberi peran lebih dalam penyidikan, ini akan mengganggu prinsip independensi dan objektivitas dalam proses hukum yang selama ini dijalankan,” kata Muryadi, Minggu 9 Februari 2025.
Muardi menilai bahwa pemberian kewenangan penyidikan kepada kejaksaan melalui asas dominus litis berpotensi menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan, yang dapat mempengaruhi keadilan dan transparansi dalam proses hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa peran Polri dalam penyidikan sudah terbukti efektif dan sesuai dengan prinsip keadilan yang diharapkan masyarakat.
“Polri selama ini telah menjalankan penyidikan dengan profesional dan sesuai dengan standar yang berlaku. Kami percaya bahwa sistem hukum Indonesia harus mempertahankan prinsip-prinsip keadilan yang independen, di mana Polri tetap memegang peranan penting dalam tahap penyidikan,” tambah Muardi.
Sebagai bagian dari komunitas mahasiswa, Muardi mengingatkan bahwa setiap kebijakan hukum yang diambil harus berpihak pada keadilan dan tidak boleh merugikan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa suara mahasiswa, sebagai bagian dari generasi muda yang peduli terhadap masa depan bangsa, harus diperhitungkan dalam pembahasan RUU KUHAP.
“Kami, sebagai mahasiswa, berhak menyuarakan penolakan terhadap hal-hal yang dapat merugikan rakyat. Penyidikan harus tetap berada di bawah kewenangan Polri untuk memastikan proses hukum yang adil, transparan, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu,” tutup Muardi.
Penolakan yang disampaikan oleh Muardi Agus Setiawan mewakili aspirasi banyak pihak yang menginginkan sistem peradilan yang lebih baik dan tidak terpengaruh oleh perubahan yang berpotensi menurunkan kualitas keadilan di Indonesia. (P23)