KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Hakim Ketua Made Purnami bersama anggota Martin Ginting dan anggota Johanis Hehamoni memberikan putusan Onslag ( Lepas ) kepada Venansius Niek Widodo terdakwa kasus penipuan miliar rupiah, Rabu ( 10 / 11/ 2021).
Sidang Kasus penipuan dan penggelapan ini tertuang di nomor Register 832/Pid.B/2021/PN Sby .
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya ada lima putusan hakim ketua bersama anggota kepada tersangka Venansius Niek Widodo salah satunya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.
Putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Zulfikar menuntut Venansius Niek Widodo hukuman penjara empat tahun.
Putusan Onslag membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur kecewa dan akan mengajukan kasisi atas putusan perkara tersebut.
Sementara informasi yang didapat terdakwa Venansius Niek Widodo merupakan RESIDIVIS perkara penipuan tahun 2019 dengan pidana penjara 5 lima bulan.
Sebelumnya Venansius Niek Widodo ditetapkan terdakwa kasus tipu gelap dengan korban Soewondo dengan modus kerjasama investasi dalam pengelolaan perusahaan pertambangan nikel dibawah naungan PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) senilai Rp. 63.000.000.000 ( Enam Puluh Tiga Miliar ) kurang lebih.( Redaksi ).






