Jumat, 9 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Jaksa Kecewa dan Kasasi , Hakim Pengadilan Surabaya Vonis Lepas Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah yang Merupakan Residivis

kepri online
11 November 2021
di SERBA - SERBI
0
Jaksa Kecewa dan Kasasi , Hakim Pengadilan Surabaya Vonis Lepas Tersangka Penipuan Miliaran Rupiah yang Merupakan Residivis
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Hakim Ketua Made Purnami bersama anggota Martin Ginting dan anggota Johanis Hehamoni memberikan putusan Onslag ( Lepas ) kepada Venansius Niek Widodo terdakwa kasus penipuan miliar rupiah, Rabu ( 10 / 11/ 2021).

Sidang Kasus penipuan dan penggelapan ini tertuang di nomor Register 832/Pid.B/2021/PN Sby .

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya ada lima putusan hakim ketua bersama anggota kepada tersangka Venansius Niek Widodo salah satunya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum.

Putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Zulfikar menuntut Venansius Niek Widodo hukuman penjara empat tahun.

Putusan Onslag membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur kecewa dan akan mengajukan kasisi atas putusan perkara tersebut.

Sementara informasi yang didapat terdakwa Venansius Niek Widodo merupakan RESIDIVIS perkara penipuan tahun 2019 dengan pidana penjara 5 lima bulan.

Sebelumnya Venansius Niek Widodo ditetapkan terdakwa kasus tipu gelap dengan korban Soewondo dengan modus kerjasama investasi dalam pengelolaan perusahaan pertambangan nikel dibawah naungan PT Rockstone Mining Indonesia (RMI) senilai Rp. 63.000.000.000 ( Enam Puluh Tiga Miliar ) kurang lebih.( Redaksi ).

Sebelumnya

Gubernur Ziarah ke TMP Pusara Bhakti Batu 5

Berikutnya

Satpolairud Polres Karimun bersama Tim SAR Berhasil Evakuasi 5 Korban Kru Kapal Tenggelam di Perbatasan Perairan Malaysia

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.