Selasa, 28 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Tak Keberatan Terancam 15 Tahun Penjara

kepri online
9 Agustus 2021
di SERBA - SERBI
0
Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Tak Keberatan Terancam 15 Tahun Penjara

Cynthiara Alona tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Artis Cynthiara Alona menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan prostitusi anak di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/8/2021).

Sidang tersebut digelar secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Cynthiara Alona terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube STARPRO Indonesia, Minggu (8/8/2021).

“Jadi persidangan atas nama terdakwa Cynthiara Alona sudah disidangkan tadi pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono.

“Acara persidangan hari ini pembacaan surat dakwaan,” sambungnya.

Kata Arief, pihak Cynthiara Alona memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.

Sehingga sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saki-saksi.

“Atas pembacaan surat dakwaan tersebut terdakwa yang hari ini didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi,” jelas Arief.

“Dan mohon sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi di persidangan,” tambahnya.

Hotel Milik Cynthiara Alona Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Cynthiara Alona ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan prostitusi online.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menggerebek hotel milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Tangerang pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Hotel tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi anak di bawah umur.

Kuasa Hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak membenarkan adanya penggerebekan di hotel milik kliennya.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (18/3/2021).

Agustinus memastikan bahwa Cynthiara Alona tidak berada di tempat kejadian ketika polisi melakukan penggerebekan.

Namun ada puluhan orang yang saat itu diamankan dari hotel milik Cynthiara Alona.

“Saya klarifikasi bahwa mbak Cynthiara Alona tidak berada di TKP saat penggerebekan,” tutur Agustinus.

“Yang ada memang ada puluhan orang yang ditangkap di TKP dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Saat terjadi penggerebekan, dikatakan Agustinus, karyawan hotel menghubungi Cynthiara Alona memberitahukan peristiwa yang terjadi.

Agustinus mengatakan, kliennya itu datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 02.00 WIB untuk diperiksa penyidik.

“Pada saat penggerebekan karyawan di hotel itu menelepon Mbak Cynthiara untuk datang, sehingga jam 2 pagi Mbak Cynthiara ke Polda Metro,” jelas Agustinus.

“Jadi pada saat datang ke Polda Metro, di situlah dia di BAP dan akhirnya ditetapkan tersangka,” bebernya.

(Sumber: tribunnews.com)

Tags: Cynthiara AlonaHotelHukumanProstitusiprostitusi anakSelebSelebritisidang perdana
Sebelumnya

Masyarakat Pasaman Berharap Kembali Program Sekolah Gratis

Berikutnya

Pesta Narkoba Bersama 7 Wanita Cantik, Ini Sosok 5 Anggota DPRD Labura yang Ditangkap

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
49

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Trestel Pelabuhan Tanjung Batu Ambruk

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.