Sabtu, 16 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Ini Warga Negara Asing Asal Malaysia Yang Tertangkap Bawa Sabu

Redaksi
27 September 2017
di KARIMUN
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID , KARIMUN – Petugas Bea dan Cukai KPPBC tipe B Tanjungbalai Karimun telah mengamankan satu Warga Negara Asing ( WNA ) karena tertangkap membawa barang narkotika masuk ke Karimun beberapa waktu yang lalu .

Salah satu petuga KPPBC Karimun , Taufik mengatakan , Awalnya pertugas melakukan profiling kepada penumpang yang baru saja tiba dipelabuahn internasional Karimun , Disaat melakukan profiling petugas mencurigai salah satu penumpang berinisial LHK tetapi hasilnya nihil .

Baca Juga

Polres Karimun Pastikan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus Berlangsung Aman dan Kondusif

Polres Karimun Pastikan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus Berlangsung Aman dan Kondusif

14 Mei 2026
7
LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu

Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

13 Mei 2026
14

Setelah itu baru dilakukan pemeriksaan X- ray dan pemeriksaan lebih dalam akhirnya petugas berhasil menemukan heroin seberat 9,15 gram,Shabu 0,62 gram dan Happy Five sebanyak 2 butir , Saat kita sudah menemukan narkotika LHK langsung kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut , Ujar Kasih Pelayanan dan penyuluhan Impormasi KPPBC TBK Taufik saat menggelar pres release , Rabu ( 27 / 9 ) .

Kapolres Karimun , AKBP Agus Fajaruddin mengatakan , LHK telah melanggar pasal 102 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor narkoba secara melawan hukum(penyeludupan),Dan/atau mengimpor narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat (1) Undang – Undang No, 35 tahun 2009 tentang narkotika , kata AKBP Agus Fajaruddin . ( KEPRIONLINE KARIMUN / EDO ) .

Sebelumnya

Satu Minggu Berhasil Tangkap 11 Tersangka Narkoba Ini, Ini Kata Kapolres Karimun

Berikutnya

Hadapi Era Digital Pelajar Karimun Di Bekali Ilmu Jurnalistik

Berita Terkait

Polres Karimun Pastikan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus Berlangsung Aman dan Kondusif
KARIMUN

Polres Karimun Pastikan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus Berlangsung Aman dan Kondusif

14 Mei 2026
7
LAM Batam Usulkan 46 Nama Baru Simpang dan Bundaran Demi Kembalikan Identitas Melayu
KARIMUN

Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

13 Mei 2026
14
Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan
KARIMUN

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM untuk Pendidikan, Kesehatan dan Keagamaan

12 Mei 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    Musda PGLII Karimun Resmi Dibuka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional di Batam, 44 WNA Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Sakit Pratama Nias Oleh Kejari Gunungsitoli Dinyatakan Cacat Prosedur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sidang Prapid Hari Kedua, Kejari Gunungsitoli : Terkait Kerugian Negara Tidak Kami Tanggapi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ormas Gempar Siap Membawa Pembaharuan Bagi Generasi Muda Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Bayi Penderita Hirschsprung di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Tebing dan Warga Bersatu Selamatkan Dua Nelayan Hilang di Laut Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Razia Toko Makar 66,Toko Dasco Kapan ?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Owner PT Emwil Silaturahmi dengan Kapolres Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.