KEPRIONLINE.CO.ID , KARIMUN – Petugas Bea dan Cukai KPPBC tipe B Tanjungbalai Karimun telah mengamankan satu Warga Negara Asing ( WNA ) karena tertangkap membawa barang narkotika masuk ke Karimun beberapa waktu yang lalu .
Salah satu petuga KPPBC Karimun , Taufik mengatakan , Awalnya pertugas melakukan profiling kepada penumpang yang baru saja tiba dipelabuahn internasional Karimun , Disaat melakukan profiling petugas mencurigai salah satu penumpang berinisial LHK tetapi hasilnya nihil .
Setelah itu baru dilakukan pemeriksaan X- ray dan pemeriksaan lebih dalam akhirnya petugas berhasil menemukan heroin seberat 9,15 gram,Shabu 0,62 gram dan Happy Five sebanyak 2 butir , Saat kita sudah menemukan narkotika LHK langsung kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut , Ujar Kasih Pelayanan dan penyuluhan Impormasi KPPBC TBK Taufik saat menggelar pres release , Rabu ( 27 / 9 ) .
Kapolres Karimun , AKBP Agus Fajaruddin mengatakan , LHK telah melanggar pasal 102 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor narkoba secara melawan hukum(penyeludupan),Dan/atau mengimpor narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat (1) Undang – Undang No, 35 tahun 2009 tentang narkotika , kata AKBP Agus Fajaruddin . ( KEPRIONLINE KARIMUN / EDO ) .





