Keprionline.co.id, Batam – General Manager Hunian Gedung, Agribisnis dan Taman BP Batam, Herawan dan Manager Divisi Operasional dan Pemeliharaan BP Batam, Juhardi mengatakan,” Saat ini BP Batam sudah menyediakan tiga titik bagi warga Renpang yang mau di relokasi, tiga titik hunian sementara yaitu Perumahan Bida 3 Sambau, Rusun Kabil dan Rusun Batu Ampar,” ujar Juanidi.
“Sudah ada 25 Kepala Keluarga ( KK ) yang sudah menempati rumah yang sudah disediakan oleh BP Batam, dan mereka menempati rumah atau ma direlokasi bukan karena paksaan tetapi atas kemauan mereka, dan apa yang diminta oleh 25 KK ini semuanya kita penuhi, ujar Junaidi kepada media, Kamis ( 12/10/2023).
Sementara Kepala Keasistenan Utama Substansi 4 Ombudsman RI, Dahlena mengatakan, kita sudah pernah melakukan kunjungan rumah untuk warga rempang yang bersedia direlokasi, dan bukan hanya kunjungan Ombudsman juga melakukan wawancara kepada warga yang sudah direlokasi dan warga mengakui mereka menyampaikan memang terbukti apa yang disampaikan pemerintah, artinya mereka (pemerintah) sudah memenuhi apa yang diminta, misalnya ada kewajiban untuk memberikan biaya hidup, mereka (warga) sudah terima,” jelas Dahlena.
Ombudsman RI berharap hak-hak masyarakat untuk mendapatkan hunian tetap yang disediakan pemerintah bisa terwujud sehingga masyarakat mendapat kepastian dari program strategis nasional pengembangan kawasan Rempang.
“Mereka tentu berharap juga ada janji (rumah) yang terealisasi,” imbuhnya.( Gordon ).




