Keprionline. co.id, Kepri Lingga – Aroma dugaan korupsi di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), kian menyengat. Kali ini, fokus penyelidikan mengarah pada skandal penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT SSP, perusahaan raksasa pemilik ribuan hektare lahan di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri secara serius tengah mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam proses perizinan strategis ini.
Sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik. Dari informasi yang dihimpun Radar Kepri, Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga H. Armia, yang juga menjabat Ketua Forum Penataan Ruang (FTR) Kabupaten Lingga, menjadi salah satu figur sentral yang diperiksa.
Penyelidikan ini juga menyasar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Joko Mulyono, jajaran pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabid Tata Ruang Fiza, Pengawas Tata Ruang Varida Henemia, serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Kasus ini mencuat ke publik setelah dikabarkan bahwa izin PKKPR tersebut diterbitkan berdasarkan rekomendasi Bupati Lingga dan DPMPTSP, dengan mengacu pada SK Bupati tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang.
Titik krusial penyelidikan berada pada alur rekomendasi pejabat, proses penerbitan izin, dan legalitas asal-usul lahan yang kini dikuasai PT SSP.
Polda Pastikan Kasus “Progress”
Dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus kakap ini, Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., memberikan respons singkat namun menegaskan komitmen institusi.
“Ya pak… masih progress,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (03/11/2025).
Saat ini, penyidik Polda Kepri masih fokus pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad serta pihak Pemkab Lingga dan PT SSP masih terus dilakukan tim redaksi.
Catatan Kelam Sekda Armia dan Ujian Kredibilitas APH Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat rekam jejak Sekda Armia.
Catatan media mengungkapkan, Armia sebelumnya juga pernah terseret dalam pusaran dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2020–2021 senilai sekitar Rp 25 miliar.
Pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lingga sempat memeriksa Armia dan menyatakan kasus bansos tersebut akan naik ke tahap penyidikan. Namun, perkembangannya kini “tenggelam bak batu jatuh ke laut,” tanpa kejelasan hukum yang transparan.
Mandeknya kasus bansos tersebut memicu keraguan publik akan ketegasan aparat penegak hukum di “Bumi Bunda Tanah Melayu”.
Kini, harapan publik Lingga bertumpu pada transparansi dan konsistensi Polda Kepri dalam menuntaskan skandal PKKPR ini. Penyelidikan kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas aparat penegak hukum di bawah kepemimpinan Bupati M. Nizar, S.Sos., untuk memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. ( Sumber Radar kepri ).






