KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Kacabjari Moro beserta jajarannya melakukan kegiatan Sosialisasi diwilayah hukum yang meliputi tiga Kecamatan yaitu kecamatan Moro, Sugie dan Durai yang diselenggarakan di Aula Cabjari Moro , Rabu (16/03/2022 ) yang dihadiro oleh T. Edi Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Moro yang didampingi oleh Rio Manungkalit Kasubsi Pidum dan Pidus Cabjari Moro serta beberapa masyarakat dari tiga kecamatan.
Rumah perdamaian menjadi tempat penyelesaian masalah mufakat untuk perdamaian perkara pidana yang nantinya dimediasi oleh Jaksa dengan disaksikan Tomas, Toga, Toda, dan pihak keluarga korban/pelaku untuk mengeliminir masalah ringan.
Tetapi tidak semua perkara yang akan diselesaikan disini, tetapi perkara kecil yang bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice, apabila tersangka baru pertama kali lakukan tindak pidana, tindak pidana dilakukan tidak lebih dari 5 Tahun, bila kerugian tidak melebihi 2.500.000,00, adanya pemulihan keadaan korban, ujar Haryo Nugroho.
Perkara pidana yang tidak bisa diselesaikan disini tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana yang diancam minimal khusus, tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Mudah – mudahan dengan Sosialisasi Restorative Justice ini peran serta Camat ,Lurah dan seluruh Kades yang berada di Tiga Kecamatan dan masyarakat aktif dalam menciptakan rumah perdamaian di wilayah masing masing katanya mengakhiri, Rabu (16/03/2022). (KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN/SONIP).






