Senin, 27 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Ini Peran Keempat Tersangka yang Ancam Gorok Mahfud Md

Kepri online
13 Desember 2020
di SERBA - SERBI
0
Ini Peran Keempat Tersangka yang Ancam Gorok Mahfud Md

Polisi mengamankan 4 orang yang mengancam gorok Mahfud Md (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE,CO,ID,NASIONAL – Polisi menangkap empat tersangka ujaran kebencian yang mengancam akan menggorok kepala Menkopolhukam Mahfud Md jika pulang ke Pamekasan, Madura. Apa saja peran mereka?

Ancaman ini diunggah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38) Warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan lewat akun YouTube Amazing Pasuruan pada 9 November 2020. Video tersebut berjudul Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud Md Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq!.

Baca Juga

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46

“Mungkin rekan-rekan sudah sempat melihat adanya sebuah akun YouTube dengan nama Amazing Pasuruan, di mana salah satu kontennya adalah ada konten yang diucapkan seseorang inisial MN itu berisi tentang ujaran kebencian dan pengancaman,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (13/12/2020).

Gidion menyebut awalnya ada laporan dari pelapor bernama Dr. Duke Arie Widagdo, pada 3 Desember 2020 tentang video tersebut. Polisi lalu menetapkan Nawawi menjadi tersangka

“Dari situ kita lakukan penelusuran jejak digital, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap MN di Pasuruan,” imbuhnya.

Namun saat penyelidikan, polisi mendapati ada tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka ini yakni Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Gidion memaparkan ketiganya menyebarkan video ancaman ini melalui grup-grup di aplikasi percakapan WhatsApp.

“Kemudian berdiri sendiri adalah kasus rangkaian dengan itu, ternyata setelah ditelusuri bahwa konten itu beredar di antara grup WA, ada 3 grup WA yang memuat konten itu karena ini sifatnya sosial media, maka kami menerbitkan laporan polisi model A,” papar Gidion.

“Kontennya sama, ada sebuah konten yang kemudian berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap seseorang dan ini kami lakukan dengan penyidikan tersendiri terhadap 3 tersangka yaitu saudara MS, saudara SH dan saudara AH,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Gidion mengatakan ketiga pelaku yang ikut menyebarkan video tersebut, mengaku tahu jika kontennya berisi ancaman dan melanggar norma. Namun, mereka tetap menyebarkan konten tersebut melalui grup WhatsApp.

“Yang paling penting poinnya adalah kenapa mereka kita jadikan tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang ada itu sudah melanggar norma, yang kedua melanggar undang-undang Dasar, memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan yang sifatnya mengancam. Ini konten yang dilarang dalam undang-undang Informasi transaksi elektronik sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun,” pungkas Gidion.

Sementara dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari handphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grup WhatsApp.

Keempat tersangka ini, dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

 

Sebelumnya

Ampun Bang Jago! Pria Ini Jadi Orang Terkaya RI Berkat Bank Jago

Berikutnya

Gisel dan Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Soal Video Seks

Berita Terkait

Bus Pariwisata Rombongan Jemaat Gereja Terguling di Pantai Melur Barelang, Diduga Akibat Rem Blong
SERBA - SERBI

Ansar dan BPKP Kepri Satu Visi, Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

20 Juni 2026
11
Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
46
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
48

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.