Senin, 27 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Ini Aturan Operasional Tempat Hiburan Di Tanjungpinang Saat Ramadhan

Redaksi
17 April 2018
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, TANJUNGPINANG,-
Selama bulan suci Ramadhan 1439 H/2018 M, Pemko Tanjungpinang akan mulai mewajibkan seluruh tempat hiburan menerapkan jam operasional sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, Pasal 17 yang mengatur tentang Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian.

Seluruh tempat hiburan seperti : Billiard, PS, Warnet, Pijat Refleksi, Pijat Tuna netra, karaoke keluarga, KTV Karaoke diwajibkan untuk tutup selama lima hari, dia hari di awal Ramadhan, Sabtu malam pada malam Nuzul Qur’an dan dua hari sebelum Idul Fitri. Semua tempat usaha itu diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB-22.00 WIB.

Baca Juga

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
11
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

23 Juli 2026
9

“Untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, semua tempat usaha di Tanjungpinang harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam surat edaran yang ditetapkan Pemko,” jelas Sekda Tanjungpinang, Riono, (17/04/2018).

Semua aturan selama Ramadhan, lanjut Sekda, tertuang dalam surat edaran yang mengatur tentang tata tertib tempat hiburan maupun usaha tertentu.

“Untuk usaha di luar fasilitas hotel, seperti diskotik, pub, live music, panti pijat dan gelanggang permainan diwajibkan tutup selama bulan puasa,” tambahnya.

“Sementara untuk rumah makan dan kedai kopi dibuka penuh tanpa menggunakan tirai penutup. Tetapi pemilik usaha diharapkan memasang spanduk himbauan yang telah ditetapkan pemerintah. Fasum seperti taman kita kita diberi batas kunjungan sampai pukul 24.00 WIB,” pungkasnya.

( RELEASE DISKOMINFO / KEPRIONLINE TANJUNGPINANG /MANURUNG )

Sebelumnya

Terindikasi TKI Non Presedural , Imigrasi Katimun Tunda Keberangkatan 34 Calon TKI

Berikutnya

Pemko Upayakan Solusi Terkait Moko

Berita Terkait

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Kepala SLB Negeri Sungailiat Apresiasi PT TIMAH Konsisten Dukung Anak Berkebutuhan Khusus

23 Juli 2026
11
Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
KEPRI TANJUNGPINANG

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

23 Juli 2026
9
BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan
KEPRI TANJUNGPINANG

BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

22 Juli 2026
91

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.