KEPRIONLINE.CO.ID, TANJUNGPINANG,-
Selama bulan suci Ramadhan 1439 H/2018 M, Pemko Tanjungpinang akan mulai mewajibkan seluruh tempat hiburan menerapkan jam operasional sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, Pasal 17 yang mengatur tentang Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian.
Seluruh tempat hiburan seperti : Billiard, PS, Warnet, Pijat Refleksi, Pijat Tuna netra, karaoke keluarga, KTV Karaoke diwajibkan untuk tutup selama lima hari, dia hari di awal Ramadhan, Sabtu malam pada malam Nuzul Qur’an dan dua hari sebelum Idul Fitri. Semua tempat usaha itu diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB-22.00 WIB.
“Untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, semua tempat usaha di Tanjungpinang harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam surat edaran yang ditetapkan Pemko,” jelas Sekda Tanjungpinang, Riono, (17/04/2018).
Semua aturan selama Ramadhan, lanjut Sekda, tertuang dalam surat edaran yang mengatur tentang tata tertib tempat hiburan maupun usaha tertentu.
“Untuk usaha di luar fasilitas hotel, seperti diskotik, pub, live music, panti pijat dan gelanggang permainan diwajibkan tutup selama bulan puasa,” tambahnya.
“Sementara untuk rumah makan dan kedai kopi dibuka penuh tanpa menggunakan tirai penutup. Tetapi pemilik usaha diharapkan memasang spanduk himbauan yang telah ditetapkan pemerintah. Fasum seperti taman kita kita diberi batas kunjungan sampai pukul 24.00 WIB,” pungkasnya.
( RELEASE DISKOMINFO / KEPRIONLINE TANJUNGPINANG /MANURUNG )





