Rabu, 14 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Heboh Kakak-Adik di Karimun Nikah Sedarah, Ini Kronologinya

kepri online
20 Juli 2022
di KARIMUN
0
Heboh Kakak-Adik di Karimun Nikah Sedarah, Ini Kronologinya

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Kakak adik pelaku pernikahan sedarah kembali buat heboh warga Karimun tak diproses hukum. Sebelumnya, Arman dan Siti, kakakserta adik yang terlibat pernikahan sedarah dijemput pihak kepolisian di rumah kontrakan di Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Karimun pada Kamis (14/7/2022).

Penjemputan tersebut setelah terdapat laporan warga, perihal keduanya hidup bersama sebagai pasangan suami istri.

Baca Juga

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

11 Oktober 2026
29
Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
99

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi menyampaikan, pernikahan sedarah atau incest yang sempat viral di Karimun tahun 2018 itu tak dapat diproses hukum.

“Memang dalam hukum pidana tak tertuang jelas aturan mengenai larangan perkawinan sedarah,” katanya pada Jumat (15/7/2022).

Ia menyampaikan, hukum perkawinan sedarah berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di pasal 8 huruf B.

“Melarang perkawinan dua orang berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua,” katanya.

Namun aturan tersebut hanya menjelaskan sanksi administrasi saja bagi yang melanggar. Tidak ada sanksi tegas yang mengarah hingga ke pidana.

Meskipun warga setempat meminta pelaku pernikahan sedarah dibawa ke ranah hukum, polisi tak bisa memproses tindak pidananya.

“Dalam pasal tersebut tak disebutkan hukuman pidananya. Sehingga dari pihak kepolisian tidak bisa menindaklanjuti. Kami hanya menjaga Kamtibmas,” katanya.

AKP Arsyad membenarkan, Arman sempat diusir warga tahun 2018 merupakan suami dari adik kandungnya, Siti.

“Dalam kasus pengulangan bahwa Arman yang diusir kemudian membuat surat pernyataan atau perjanjian yang menganggap melanggar, juga tidak ada pidananya,” katanya.

Ia menegaskan, kedatangan sejumlah anggota Polres Karimun ke kediaman pasangan pernikahan sedarah ini kemarin, lebih untuk menjaga kondusifitas keadaan.

“Kami hanya menjaga kondisi keamanan, bagaimana agar tetap kondusif. Misalnya jangan sampai anarkis dari masyarakat. Tetapi jika pernikahan sedarahnya tidak bisa diproses,” katanya.

Setelah dimintai keterangan polisi, Arman maupun Siti belum dapat diwawancarai. Siti memilih diam ketika ditanya awak media. Adapun suasana di kediaman mereka sepi.

Sementara, masyarakat setempat tetap meminta Arman pergi meninggalkan Karimun, setelah dia ketahuan kembali ke Karimun.

Kasus pernikahan sedarah ini terungkap 2018 dan berujung pengusiran warga terhadap Arman.

Dia diminta meninggalkan Karimun, sementara istrinya Siti dan dua anak hasil hubungan sedarah berdasarkan hasil kesepakatan warga, masih tinggal di Karimun.

Keduanya dipisahkan. Hal ini dilakukan karena Kabupaten Karimun dikenal kental dengan budaya Melayu dan taat dengan norma-norma agama serta kesusilaan.

Sementara perbuatan Arman dan Siti yang melakukan pernikahan sedarah dinilai melanggar norma agama.

Beberapa tahun berlalu, warga mengetahui Arman kembali ke Karimun dan tinggal bersama istri dan dua anaknya.

Kembalinya Arman ke Karimun berujung dengan dijemputnya Arman dan Siti oleh pihak kepolisian setempat.

Aparat kepolisian bersama Babinsa didampingi ketua RT setempat mendatangi kediaman keduanya, untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kemarin kami lapor pak RT, karena takut ada apa-apa,” kata Tuti, pemilik kontrakan yang ditinggali pelaku, Kamis (14/7/2022).

Ada yang berbeda dengan kembalinya Arman ke Karimun. Jika sebelumnya dia dikenal warga tertutup, kini Arman membaur dengan warga.

Tuti menyampaikan, keseharian pelaku tidak janggal. Bahkan, Arman dikenal aktif bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.

“Kesehariannya biasa saja, kadang keluar duduk ngobrol dengan warga,” katanya.

Arman dan Siti adalah kakak adik menikah siri di Jawa sekitar 2001 lalu. Keduanya tinggal di Karimun pada 2003 lalu.

Awalnya tak ada yang tahu bahwa pasangan suami istri tersebut merupakan kakak dan adik. (SUMBER: kilat.com).

Tags: inceskakak adikkakak adik menikahPernikahanpernikahan sedarah
Sebelumnya

Bikin Ngilu, Jahitan Operasi Bagian Leher Lucinta Luna Robek Setelah Joget Kayang

Berikutnya

Nyesek! Suami Nikah Siri dengan Adik Kandung, Ibu Malah Dukung Usai Dijanjikan Uang

Berita Terkait

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup
KARIMUN

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

11 Oktober 2026
29
Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan
KARIMUN

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
99
Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia
KARIMUN

Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

6 Oktober 2026
39

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.