KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Kakak adik pelaku pernikahan sedarah kembali buat heboh warga Karimun tak diproses hukum. Sebelumnya, Arman dan Siti, kakakserta adik yang terlibat pernikahan sedarah dijemput pihak kepolisian di rumah kontrakan di Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Karimun pada Kamis (14/7/2022).
Penjemputan tersebut setelah terdapat laporan warga, perihal keduanya hidup bersama sebagai pasangan suami istri.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi menyampaikan, pernikahan sedarah atau incest yang sempat viral di Karimun tahun 2018 itu tak dapat diproses hukum.
“Memang dalam hukum pidana tak tertuang jelas aturan mengenai larangan perkawinan sedarah,” katanya pada Jumat (15/7/2022).
Ia menyampaikan, hukum perkawinan sedarah berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di pasal 8 huruf B.
“Melarang perkawinan dua orang berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua,” katanya.
Namun aturan tersebut hanya menjelaskan sanksi administrasi saja bagi yang melanggar. Tidak ada sanksi tegas yang mengarah hingga ke pidana.
Meskipun warga setempat meminta pelaku pernikahan sedarah dibawa ke ranah hukum, polisi tak bisa memproses tindak pidananya.
“Dalam pasal tersebut tak disebutkan hukuman pidananya. Sehingga dari pihak kepolisian tidak bisa menindaklanjuti. Kami hanya menjaga Kamtibmas,” katanya.
AKP Arsyad membenarkan, Arman sempat diusir warga tahun 2018 merupakan suami dari adik kandungnya, Siti.
“Dalam kasus pengulangan bahwa Arman yang diusir kemudian membuat surat pernyataan atau perjanjian yang menganggap melanggar, juga tidak ada pidananya,” katanya.
Ia menegaskan, kedatangan sejumlah anggota Polres Karimun ke kediaman pasangan pernikahan sedarah ini kemarin, lebih untuk menjaga kondusifitas keadaan.
“Kami hanya menjaga kondisi keamanan, bagaimana agar tetap kondusif. Misalnya jangan sampai anarkis dari masyarakat. Tetapi jika pernikahan sedarahnya tidak bisa diproses,” katanya.
Setelah dimintai keterangan polisi, Arman maupun Siti belum dapat diwawancarai. Siti memilih diam ketika ditanya awak media. Adapun suasana di kediaman mereka sepi.
Sementara, masyarakat setempat tetap meminta Arman pergi meninggalkan Karimun, setelah dia ketahuan kembali ke Karimun.
Kasus pernikahan sedarah ini terungkap 2018 dan berujung pengusiran warga terhadap Arman.
Dia diminta meninggalkan Karimun, sementara istrinya Siti dan dua anak hasil hubungan sedarah berdasarkan hasil kesepakatan warga, masih tinggal di Karimun.
Keduanya dipisahkan. Hal ini dilakukan karena Kabupaten Karimun dikenal kental dengan budaya Melayu dan taat dengan norma-norma agama serta kesusilaan.
Sementara perbuatan Arman dan Siti yang melakukan pernikahan sedarah dinilai melanggar norma agama.
Beberapa tahun berlalu, warga mengetahui Arman kembali ke Karimun dan tinggal bersama istri dan dua anaknya.
Kembalinya Arman ke Karimun berujung dengan dijemputnya Arman dan Siti oleh pihak kepolisian setempat.
Aparat kepolisian bersama Babinsa didampingi ketua RT setempat mendatangi kediaman keduanya, untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kemarin kami lapor pak RT, karena takut ada apa-apa,” kata Tuti, pemilik kontrakan yang ditinggali pelaku, Kamis (14/7/2022).
Ada yang berbeda dengan kembalinya Arman ke Karimun. Jika sebelumnya dia dikenal warga tertutup, kini Arman membaur dengan warga.
Tuti menyampaikan, keseharian pelaku tidak janggal. Bahkan, Arman dikenal aktif bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
“Kesehariannya biasa saja, kadang keluar duduk ngobrol dengan warga,” katanya.
Arman dan Siti adalah kakak adik menikah siri di Jawa sekitar 2001 lalu. Keduanya tinggal di Karimun pada 2003 lalu.
Awalnya tak ada yang tahu bahwa pasangan suami istri tersebut merupakan kakak dan adik. (SUMBER: kilat.com).






