Keprionline. co.id, Kepri – Jembatan penghubung Batam – Bintan dengan panjang 7,5 KM layak dibangun, hal ini disimpulkan setelah keluar survei penyelidikan tanah yang dikerjakan PT Java Offshore dan untuk survey ini menghabiskan dana APBN sebesar Rp68 miliar.
Survei yang dikerjakan oleh PT Java Offshore dimulai pada 27 Mei 2024, dan selesai pada akhir tahun 2024 tahun lalu.
” Ada 19 tiktik borehole, dengan rincian 27 tiktik disisi jembatan 1 yaitu Batam menuju Tanjung Sauh, sementara 2 tiktik di sisi jembatan 2 yaitu Tanjung Sauh menuju Bintan.
“Intinya hasil survey menyimpulkan perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan dan Batam layak dibangun jembatan” Ujar Soendiarto.
Sementara Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, hasil survey ini merupakan harapan masyarakat Kepri karena hal ini sudah lama kita tunggu-tunggu.
Setelah menerima hasil survei, melalui dinas PUPR Provinsi Kepri akan membuat gambar pembangunan jembatan ini, dengan harapan pemerintah pusat mendukung program pembangunan insfrastruktur provinsi kepri ini, ujar Ansar Ahmad.
Pemrov Kepri melalui Dinas PUPR Provinsi Kepri sudah menyediakan anggaran desain jembatan penghubing Batam – Bintan ini sebesar Rp 500 juta, dan akan dikerjakan secepatnya, ujar Ansar.
Dari hasil desain ini nanti akan kita tahu berapa anggaran yang diserap untuk pembangunan ini, dan berapa lama akan dibangun, juara Ansar Ahmad.
Intinya hasil survey ini udah jelas mengatakan layak karena, tim survei telah melewati tahap demi tahapan seperti lingkup survei yang telah dilakukan meliputi survei topografi pesisir, survey bathymetry, pasang surut, arus dan gelombang, survey sub bottom profiling, serta survey geoteknik offshore, ujar Ansar.
Ditempat terpisah, Mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengakui bahwa rencana Pemrov Kepri untuk membangun jembatan penghubung Batam – Bintan akan terealisasi, tetapi masih melewati tahapan demi tahapan, ujar Nurdin.
Jadi mari kita dukung program pembangunan, karena saya yakin hal ini akan mampu meningkatkan SDM Provinsi Kepri kedepannya, ujar Nurdin. ( Youlita).






