Jumat, 9 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Hari Ini Singapura Larang Perjalanan dari Indonesia dan Warga Negara Indonesia Masuk Singapura

Redaksi
12 Juli 2021
di SERBA - SERBI
0
Mulai 11 Agustus Pelancong Masuk Singapore Wajib Gunakan Pelacak
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID , NASIONAL – Singapura akhirnya mengambil langkah tegas dalam penanganan COVID-19 dengan melarang warga non Singapura dari Indonesia yang masuk ke Singapura per tanggal 12 Juli 2021. Langkah ini diambil Gugus Tugas Multi-Kementerian Singapura setelah memantau dengan cermat situasi COVID-19 global demi mengurangi risiko penyebaran virus dari pendatang dan transmisi lokal.

Demikian dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kesehatan Singapura, Sabtu (10/7/2021).

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20

“Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat tindakan perbatasan kami untuk pendatang dari Indonesia dengan mengurangi izin masuk untuk warga negara atau penduduk tetap non Singapura. Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan jika dilakukan penambahan keamanan,” bunyi keterangan tersebut.

Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 12 Juli 2021. Selain itu, semua pendatang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit melalui Singapura.

Saat ini, semua pendatang yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura harus menunjukkan tes PCR negatif COVID-19 yang valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Singapura. Namun mulai 12 Juli 2021, pendatang tersebut akan diminta untuk menunjukkan tes PCR negatif COVID-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

Wisatawan yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid akan ditolak masuk ke Singapura. Sedangkan penduduk permanen dan pemegang izin jangka panjang yang gagal memenuhi persyaratan tersebut akan dibatalkan izinnya.

Sementara untuk pendatang lainnya akan terus dikenakan syarat isolasi 14 hari, tes PCR saat kedatangan dan tes PCR pada hari ke-14 kedatangan, dan tes antigen saat kedatangan dan tes antigen yang dilakukan sendiri pada hari ke 3, 7, dan 11 kedatangan.

Sumber : detik

Tags: Gugus Tugas Multi-Kementerian SingapuraPCR negatifsituasi COVID-19tes PCR negatif COVID-19warga non Singapura
Sebelumnya

Satu Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia

Berikutnya

Lowongan CPNS di 10 Instansi Sepi Peminat, Ada Peluang Lolos Nih!

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.