Senin, 26 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Hakim PN Batam Vonis Mati 3 Penyelundup 1 Ton Sabu Asal Taiwan

A Husien Widjaya
30 November 2020
di BATAM
0
Hakim PN Batam Vonis Mati 3 Penyelundup 1 Ton Sabu Asal Taiwan

Sidang yang juga digelar di ruang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/11/2018) malam tadi ini memvonis keempatnya, diantaranya Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu dengan vonis hukuman yang berbeda, Kamis (29/11/2018).(KOMPAS.com/ HADI MAULANA) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim PN Batam Vonis Mati 3 Penyelundup 1 Ton Sabu Asal Taiwan", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2018/11/29/23000051/hakim-pn-batam-vonis-mati-3-penyelundup-1-ton-sabu-asal-taiwan. Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana Editor : Aprillia Ika Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android: https://bit.ly/3g85pkA iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE CO.ID,BATAM- Majelis Hakim PN Batam memvonis mati tiga penyelundup 1,03 ton sabu asal Taiwan pada sidang putusan Kamis (29/11/2018) malam. Sementara satu terdakwa lain diputus hukuman seumur hidup.

Putusan ini disampaikan Hakim Ketua Muhammad Chandra yang didampingi hakim anggota Redite Ika Septina dan Yona Lamerosaa Ketaren. Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu. Sementara Huang Ching An divonis hukuman seumur hidup.

Baca Juga

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
23
Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
22

Keempatnya terbukti melakukan penyelundupan sabu di kapal MV Sunrise Glory.”Berdasarkan dari pertimbangan kami, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun dan Hsieh Lai Fu divonis hukuman mati. Sementara Huang Ching An divonis hukuman seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Muhammad Chandra ketika membacakan amar putusan.

Majelis Hakim juga menyebutkan tidak ada perbuatan keempat terdakwa yang dapat meringankan hukumannya. Keempatnya disebut telah menciderai nama baik bangsa dan negara Indonesia, seolah-olah Indonesia merupakan negara yang bebas untuk peredaran narkoba.

JPU belum putuskan banding
Salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nursurya mengaku pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Huang Ching An yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Batam.

“Kami belum bisa memastikan apakah akan melakukan banding atau tidak. Kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan Kejagung,” kata Nursurya.

Menurut dia, JPU sebelumnya memberikan tuntutan maksimal sebab dari keempatnya sama sekali tidak ada hal-hal yang meringankan. Seperti diberitakan sebelumnya, KRI Sigurot 864 awalnya mengamankan kapal Sunrise Glory karena diduga menggunakan dokumen palsu dan kerap ganti bendera sesuai negara yang dilewati. Namun pada pemeriksaan selanjutnya diketahui terdapat 1,03 ton sabu. (Kompas.Com)

Tags: 13AsalMatiPenyelundupPN BatamSabuTaiwanTonVonis
Sebelumnya

Jika Terpilih Jadi Presiden, Giring Janji Berikan 1 Gadget pada Setiap Siswa di Indonesia

Berikutnya

Pilu, Ekspresi Sedih Guru Saat Tak Ada Siswanya yang Ikut Kelas Online

Berita Terkait

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas
BATAM

Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

21 Oktober 2026
23
Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air
BATAM

Kawal Hak Pekerja Migran, KJRI Johor Bahru Dampingi Deportasi 114 WNI ke Tanah Air

15 Oktober 2026
22
Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak
BATAM

Tim Kuasa Hukum Yayasan IONKENEDIA Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Masyarakat Batak

7 Oktober 2026
25

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1.3 Kg

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Batam Siap Dukung Deklarasi PWI-SMSI: Tolak Intimidasi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 2 Napi WNA Bebas, Kedutaan Besar Malaysia Jemput Napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Gelar Patroli Pagar, Cegah Kriminalitas Malam Hari

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dua Orang Diduga Pengguna Narkoba Terjaring Raziah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polisi Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Jumlah Kasus ISPA Naik 38 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.