KEPRIONLINE.CO.ID,TANJUNGPINANG-Kapolres Tanjungpinang,AKBP Lasdin Ucok Silalahi memberhentikan satu oknum polisi karena diketahui bersangkutan dengan penyalahgunaan narkoba dan melanggar kode etik Kepolisian Rebuplik Indonesia ( RI ). Pemberhentian ini dilakukan melalui upacara pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan di Lapangan Mako Polres Tanjungpinang, Rabu ( 4/09 ).
Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan,Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang kita lakukan kepada Brigadir Lian Hepirmansyah sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Polri dan keputusan atau perintah Kapolda diberhentikan tidak dengan hormat.
Dalam upacara PTDH ini perlu saya tegaskan kepada seluruh anggota yang bertugas di Mapolres Kota Tanjungpinang supaya jangan mencoba – coba terlibat dengan narkoba mari kita perangi bersama – sama barang haram ini karena narkoba marusak generasi bangsa indonesia, Kata Kapolres Tanjungpinang,AKBP Ucok Lasdin Silalahi. ( KEPRIONLINE TANJUNGPINANG / JUANDA / FOTO NET ) .






