Kamis, 10 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Gugat 5 Anak Soeharto Rp 584 M, Pebisnis Singapura Minta Museum di TMII Disita

A Husien Widjaya
7 April 2021
di SERBA - SERBI
0
Gugat 5 Anak Soeharto Rp 584 M, Pebisnis Singapura Minta Museum di TMII Disita
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL- Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ktd, menggugat 5 anak Presiden Soeharto senilai Rp 584 miliar ke PN Jaksel. Selain itu, Mitora meminta agar Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut.

Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dikutip detikcom, Senin (29/3/2021). Perkara itu mengantongi nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Mitora menggugat:

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
8

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
12

1.Yayasan Purna Bhakti Pertiwi
2.Ny Siti Hardianti Hastuti Rukmana
3.Tn H. Bambang Trihatmojo
4.Ny Siti Hediati Hariyadi
5.Tn H Sigit Harjojudanto
6.Ibu Siti Hutami Endang Adiningsih

1.Soehardjo SoebardiAdapun turut tergugat ialah:

2.Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi
3.Kantor Pertanahan Jakarta Pusat
4.Kantor Pertanahan Jakarta Timur

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Apa yang dituntut? Berikut ini petitum Mitora:

2.Menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya:
-Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur;
-Sebidang Tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri d iatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.
4.Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84.000.000.000 serta kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000.000.
5.Menghukum para tergugat untuk melaksanakan Putusan ini.

Sidang pertama digelar pada 5 April 2021 di PN Jaksel Ruang Sidang 01.

Sebelumnya, Mitora pernah mengajukan gugatan serupa pada 4 Desember 2018. Para tergugatnya pun sama ditambah Siti Hutami Endang Adiningsih dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi.

Selain menggugat anak Cendana di PN Jaksel, Mitora menggugat Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo ke PN Jakpus. Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dkk dengan nilai gugatan sebesar Rp 584 miliar.Dibangun oleh Yayasan Purna Bhakti Pertiwi selama 5 tahun, yaitu dari 26 Desember 1987 sampai dengan 26 Desember 1992 di atas area seluas 19,73 hektare. Kemudian diresmikan pembukaannya pada 23 Agustus 1993.Lalu apakah itu Museum Purna Bhakti Pertiwi? Berdasarkan website resmi TMII, museum itu dibangun dari gagasan Ibu Tien Soeharto dalam upaya mengungkap rasa syukur dan penghargaan yang tinggi atas peran serta dan dukungan masyarakat Indonesia dan mancanegara, serta keinginan beliau agar koleksi barang-barang keluarga Soeharto, termasuk cendera mata yang diperoleh dari para sahabat dan kenalannya selama masa pengabdiannya kepada nusa dan bangsa dapat dinikmati oleh masyarakat luas.Saat itu besarnya gugatan yang dilayangkan adalah sebesar Rp 1,1 triliun. Namun akhirnya gugatan itu dicabut per 15 April 2019. Penggugat saat itu diwajibkan membayar biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 2.991.000. Namun tak dirinci apa akar masalah dan penyebab dicabutnya gugatan tersebut.

(SUmber Detiknews)

Tags: 5 Anakdi TMIIDisitaGugatMintaMuseumPebisnisRp 584 MSingapuraSoeharto
Sebelumnya

BP Batam Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Berikutnya

Buka Training Center Qori dan Qoriah Batam, Amsakar : Matangkan Persiapan Menuju STQ Kepri

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
8
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
12
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
8

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)

    Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wujud Kepedulian,Kapolres Karimun Berbagi Tali Asih Lewat Program Jumat Berkah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.